JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana pungutan baru untuk komoditas unggulan nasional. Meski wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas sudah bergaung, realisasinya di lapangan menunjukkan progres yang berbeda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa regulasi mengenai bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. Alhasil, waktu pasti implementasinya belum dapat dipastikan.
“Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, [ekspor batu bara] akan dikenakan bea keluar batu bara. Sampai saat ini aturannya sedang disinkronisasi oleh kementerian terkait.”
— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai
Berbeda nasib dengan batu bara, kebijakan bea keluar untuk komoditas emas justru sudah ketok palu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu.
Sesuai ketentuan, aturan tersebut berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Djaka memastikan bahwa pungutan bea keluar emas sudah resmi berjalan sejak akhir tahun lalu dan akan dipungut secara penuh mulai tahun 2026 ini.
“Bea keluar emas sudah berlakukan sejak tanggal 23 Desember [2025] dan mulai tahun ini sudah resmi berlaku,” tegasnya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Rincian Tarif Bea Keluar Emas
Dalam PMK 80/2025, pemerintah menetapkan skema tarif yang spesifik berdasarkan bentuk produk emas yang diekspor. Berikut adalah empat kategori tarif yang berlaku:
1. Produk Dore: Tarif 12,5% – 15% (untuk emas bongkah, ingot, batang tuangan, dll).
2. Emas Tidak Ditempa (Non-Dore): Tarif 10% – 12,5% (bentuk granules dan lainnya).
3. Emas Bongkah/Ingot (Non-Dore): Tarif 7,5% – 10% (bentuk tidak ditempa).
4. Minted Bars (Emas Batangan): Tarif 7,5% – 10% (diproduksi dengan cetak/press sesuai desain).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri, sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.
