website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 di Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 12, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pedagang daring (merchant) dalam negeri yang telah mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) secara resmi dikecualikan dari kewajiban pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace. Bagi para pelaku usaha yang memenuhi kriteria, memahami panduan cara ajukan SKB PPh Pasal 22 secara daring melalui Coretax DJP menjadi langkah krusial, Jumat (7/8/2026).

Pengecualian tersebut dapat dimanfaatkan setelah pelaku usaha menyerahkan dokumen SKB yang sah kepada pihak penyelenggara marketplace. Perincian syarat dan tata cara memperoleh SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain diatur secara terperinci dalam Pasal 70 hingga Pasal 78 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

Sesuai dengan Pasal 70 PER-8/PJ/2025, SKB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tidak terutang PPh karena kerugian fiskal, kompensasi rugi fiskal, PPh dibayar lebih besar dari terutang, atau atas penghasilannya hanya dikenai PPh final.

4 Kondisi Kelayakan Penerbitan SKB PPh

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan apabila memenuhi salah satu dari empat kondisi utama. Pertama, Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.

Kondisi kerugian fiskal tersebut berlaku spesifik untuk tiga kelompok pelaku usaha, yaitu: Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib Pajak yang belum mencapai tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang terimbas peristiwa di luar kemampuan (*force majeure*).

Kedua, Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, Wajib Pajak yang dapat membuktikan estimasi PPh yang telah dibayar lebih besar daripada total PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya hanya dikenai PPh bersifat final.

Baca Juga: Panduan Perpajakan Terlengkap

Langkah Permohonan SKB PPh Pasal 22 via Coretax

Seluruh proses permohonan SKB saat ini dilayani secara elektronik melalui portal Coretax. Berikut adalah panduan teknis pengajuannya:

  1. Buka dan login ke akun Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Jika mewakili perusahaan, lakukan pengalihan peran (*impersonate*) ke akun Wajib Pajak Badan.
  2. Pilih menu Layanan WP, lalu klik submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada tampilan impersonate badan, klik ikon kaca pembesar pada *search bar* nomor penunjukan dan pilih nomor penunjukan PIC yang sesuai.
  3. Pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan tentukan sub-layanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23, lalu klik Lanjut.
  4. Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus di sisi kiri layar untuk membuka formulir permohonan pada halaman *Case Routing*.
Baca Juga: Panduan Registrasi Coretax Bagi Perwakilan Asing

Pada bagian Informasi Permohonan, pilih jenis pajak PPh Pasal 22 pada kolom Jenis Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Selanjutnya, tentukan alasan pembebasan yang sesuai, misalnya memilih alasan mengalami kerugian fiskal.

Apabila memilih alasan kerugian fiskal, sistem akan memunculkan tiga pertanyaan konfirmasi kriteria berdasarkan PER-8/PJ/2025: status baru berdiri/investasi, status produksi komersial, atau kejadian *force majeure*. Pastikan memilih opsi “Ya” pada salah satu kondisi yang relevan, isi detail penjelasan, lalu tentukan tahun pajak yang diajukan.

Pengunggahan Lampiran, Penandatanganan, dan SLA Keputusan

Pada bagian Dokumen Persyaratan, Wajib Pajak wajib melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (5) PER-8/PJ/2025.

Klik Unggah Dokumen, lalu pada opsi Nama Jenis Dokumen gunakan kata kunci Penghitungan Pajak. Unggah berkas yang dimaksud serta tambahkan dokumen pendukung lain seperti rekonsiliasi fiskal sementara jika ada, lalu klik Simpan.

Lanjutkan ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang kotak persetujuan, tentukan lokasi kota/kabupaten permohonan, dan klik Simpan. Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak, sistem akan memvalidasi keaktifan NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara otomatis (gunakan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan jika diperlukan).

Baca Juga: Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

Tahap akhir dilakukan pada bagian Dokumen Keluar – CTAS dengan mengklik Create PDF. Isi kolom klasifikasi dengan memilih opsi Biasa, lengkapi kolom bertanda bintang, klik Simpan, lalu klik Sign untuk menandatangani berkas menggunakan sertifikat digital atau kode otoritas DJP. Setelah itu, klik Submit.

Setelah pengajuan berhasil dikirimkan, pemohon akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sesuai regulasi, DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan SKB paling lambat 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Apabila dalam batas waktu 5 hari kerja DJP belum memberikan kepastian, permohonan SKB Wajib Pajak secara otomatis dianggap disetujui (*approval by default*).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version