JAKARTA – Globalisasi pasar modal kian mempermudah masyarakat domestik untuk menanamkan modal pada korporasi multinasional yang melantai di bursa mancanegara. Kendati demikian, para investor ritel wajib memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan atas imbal hasil investasi mereka, khususnya mengenai tata cara melaporkan penghasilan dividen luar negeri di dalam draf administrasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kewajiban pelaporan instrumen investasi ini bersifat mengikat bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pemegang portofolio internasional. Kewajiban deklarasi tersebut tetap berlaku mutlak, baik atas dana keuntungan yang dibawa pulang ke tanah air maupun dalam hal penghasilan investasi tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Asas Hukum Pengecualian Objek PPh dan Syarat Reinvestasi
Berdasarkan rumusan undang-undang yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, perolehan dana berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun pada dasarnya merupakan objek PPh. Namun, ketentuan di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh memberikan insentif pembebasan khusus, di mana laba dividen luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang dialokasikan kembali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mekanisme penunjang pembebasan pajak ini diatur secara teknis lewat Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021). Insentif pembebasan objek PPh diberikan secara proporsional berdasarkan klasifikasi emiten tempat investor menaruh modal:
- Badan Usaha Luar Negeri Bursa: Bagi saham yang diperdagangkan di bursa efek internasional, pengecualian objek PPh diberikan sebesar nilai nominal investasi yang dialirkan kembali ke Indonesia.
- Badan Usaha Luar Negeri Non-Bursa: Bagi entitas tertutup, dana wajib diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari porsi laba setelah pajak. Jika realisasi di bawah batas minimum 30%, maka hanya komponen dana yang diinvestasikan saja yang berhak atas status non-objek pajak.
Agar instrumen keuntungan modal ini sah menyandang predikat dikecualikan dari objek PPh, dana tersebut wajib dialokasikan ke dalam instrumen keuangan atau nonkeuangan resmi sebagaimana diatur pada Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021. Masa kurungan investasi ditetapkan minimal selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun diterimanya dana.
Sesuai ketentuan Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, laporan realisasi investasi kini wajib disampaikan secara berkala melalui sistem Coretax paling lambat akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi setelah tahun pajak berakhir, hingga tahun ketiga sejak penghasilan diperoleh.
Teknis Pelaporan Melalui Sistem Coretax Berdasarkan Kriteria
Mekanisme pelaporan di dalam draf SPT Tahunan melalui sistem Coretax dipisahkan secara detail menjadi dua jalur pengisian formulir, yang disesuaikan berdasarkan terpenuhi atau tidaknya kriteria pengecualian investasi oleh wajib pajak.
Bagi investor yang berhasil memenuhi kriteria pengecualian reinvestasi, jumlah penghasilan bruto tersebut wajib dideklarasikan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Di dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat mengeklik opsi pilihan “Ya” pada formulir induk pertanyaan Bagian I nomor 14d yang berbunyi: *Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?*. Langkah berikutnya adalah mengisi rincian nilai pada Lampiran L-2 Bagian B (Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak).
Sebaliknya, bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh laba dividen luar negeri namun tidak memenuhi kriteria pengecualian investasi, imbal hasil tersebut wajib dilaporkan sebagai penghasilan bruto luar negeri. Pengguna harus memilih opsi “Ya” pada formulir induk pertanyaan Bagian B nomor 1.d yang memuat teks: *Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?*.
Setelah formulir induk selesai diisi, investor wajib menginput total akumulasi nominal dana yang diterima selama satu tahun pajak pada Lampiran L-2 Bagian C (Penghasilan Neto Luar Negeri). Angka pengisian ini diisi secara valid dengan mengacu pada draf lembar informasi *stock dividend listing* resmi yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas pengampu portofolio Anda.
Apabila atas instrumen laba tersebut terdapat komponen pajak yang telah dipotong oleh otoritas negara asal emiten, wajib pajak diberikan hak untuk mengkreditkan beban tersebut di dalam negeri. Pemutakhiran kredit ini dapat divalidasi dengan melampirkan berkas bukti pemotongan pajak luar negeri yang sah setelah akuntan melangsungkan penghitungan batas atas kredit pajak sesuai regulasi.












