website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 26, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan modernisasi sistem pelayanan administrasi perpajakan guna mengakomodasi seluruh lapisan wajib pajak, termasuk entitas internasional. Bagi korporasi global maupun delegasi diplomatik, pemahaman mengenai tata cara registrasi Coretax kini menjadi kewajiban mendasar untuk memfasilitasi kebutuhan pelaporan transaksi di Indonesia.

Perwakilan negara asing yang memiliki aktivitas ekonomi atau kewajiban perpajakan tertentu di dalam negeri diwajibkan untuk mendaftarkan akun secara resmi di portal DJP. Melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, subjek pajak orang pribadi maupun badan berstatus ekspatriat dapat memproses permohonan guna memperoleh Nomor Identitas Perpajakan (NIP).

Baca Juga: Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

Landasan Hukum dan Kriteria Pengguna NIP format 16 Digit

Kebijakan penataan identitas perpajakan ini mengacu secara ketat pada regulasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Berdasarkan Pasal 9 angka 2 PER 7/2025, kriteria pengguna NIP dikhususkan bagi perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabat diplomatik terkait yang secara hukum bukan merupakan subjek pajak dalam negeri namun memerlukan legalitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.

Pasca-implementasi penuh sistem Coretax, wajib pajak luar negeri yang tidak berkedudukan tetap dan tidak menjalankan kegiatan usaha aktif di Indonesia kini dapat diberikan NIP. Sistem administrasi perpajakan canggih DJP akan menghasilkan nomor unik dengan format struktur sepanjang 16 digit sebagai alat autentikasi resmi.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan 16 digit diterbitkan sebagai identitas resmi perwakilan negara asing dan organisasi internasional guna memenuhi keperluan administrasi perpajakan yang valid di Indonesia.

Otoritas merinci sepuluh cakupan pemanfaatan NIP bagi entitas non-residen di Indonesia. Ruang lingkup tersebut meliputi proses pemberian akun wajib pajak, sarana penyetoran dan/atau pelaporan pajak, pencantuman identitas pihak yang dikenai pemotongan atau pemungutan, hingga pencantuman identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) di draf faktur pajak.

Selain itu, identitas 16 digit ini juga menjadi syarat mutlak untuk pengajuan permohonan pembebasan PPN dan/atau PPnBM, penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM, pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut, pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas, penagihan pajak, serta urusan administrasi perpajakan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan Minuman Secara Online di Jakarta

Langkah Teknis Aktivasi Akun dan Aturan SPT Tahunan WNA

Prosedur untuk mendapatkan NIP dapat diakses secara mandiri oleh perwakilan asing melalui antarmuka portal Coretax. Langkah awal dimulai dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman depan sistem. Pada bagian Manajemen Kasus, pengguna harus memilih opsi Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi, serta memastikan untuk tidak mencentang (*uncheck*) kolom pertanyaan *Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*.

Setelah itu, pelamar diwajibkan untuk mengisi seluruh kolom informasi yang diminta pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri). Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung digital yang dipersyaratkan oleh sistem, seperti mengunggah foto wajah wajib pajak terbaru serta dokumen foto paspor yang sah agar proses verifikasi berjalan lancar.

Perlu dicatat secara administratif, apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif serta mencatatkan penghasilan neto melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka memikul tanggung jawab hukum untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Bagi ekspatriat atau perwakilan asing yang sebelumnya telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama, Anda tetap dapat bermigrasi ke ekosistem Coretax. Pengguna cukup menggunakan format login berupa nomor NPWP lama dengan menambahkan angka 0 di bagian paling depan sebagai pemutakhiran format 16 digit yang baru.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version