JAKARTA – Pedagang daring (merchant) dalam negeri yang telah mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) secara resmi dikecualikan dari kewajiban pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace. Bagi para pelaku usaha yang memenuhi kriteria, memahami panduan cara ajukan SKB PPh Pasal 22 secara daring melalui Coretax DJP menjadi langkah krusial, Jumat (7/8/2026).
Pengecualian tersebut dapat dimanfaatkan setelah pelaku usaha menyerahkan dokumen SKB yang sah kepada pihak penyelenggara marketplace. Perincian syarat dan tata cara memperoleh SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain diatur secara terperinci dalam Pasal 70 hingga Pasal 78 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Sesuai dengan Pasal 70 PER-8/PJ/2025, SKB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tidak terutang PPh karena kerugian fiskal, kompensasi rugi fiskal, PPh dibayar lebih besar dari terutang, atau atas penghasilannya hanya dikenai PPh final.
4 Kondisi Kelayakan Penerbitan SKB PPh
Merujuk pada ketentuan Pasal 70 PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan apabila memenuhi salah satu dari empat kondisi utama. Pertama, Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.
Kondisi kerugian fiskal tersebut berlaku spesifik untuk tiga kelompok pelaku usaha, yaitu: Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib Pajak yang belum mencapai tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang terimbas peristiwa di luar kemampuan (*force majeure*).
Kedua, Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, Wajib Pajak yang dapat membuktikan estimasi PPh yang telah dibayar lebih besar daripada total PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya hanya dikenai PPh bersifat final.
Langkah Permohonan SKB PPh Pasal 22 via Coretax
Seluruh proses permohonan SKB saat ini dilayani secara elektronik melalui portal Coretax. Berikut adalah panduan teknis pengajuannya:
- Buka dan login ke akun Coretax melalui laman
https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Jika mewakili perusahaan, lakukan pengalihan peran (*impersonate*) ke akun Wajib Pajak Badan. - Pilih menu Layanan WP, lalu klik submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada tampilan impersonate badan, klik ikon kaca pembesar pada *search bar* nomor penunjukan dan pilih nomor penunjukan PIC yang sesuai.
- Pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan tentukan sub-layanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23, lalu klik Lanjut.
- Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus di sisi kiri layar untuk membuka formulir permohonan pada halaman *Case Routing*.
Pada bagian Informasi Permohonan, pilih jenis pajak PPh Pasal 22 pada kolom Jenis Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Selanjutnya, tentukan alasan pembebasan yang sesuai, misalnya memilih alasan mengalami kerugian fiskal.
Apabila memilih alasan kerugian fiskal, sistem akan memunculkan tiga pertanyaan konfirmasi kriteria berdasarkan PER-8/PJ/2025: status baru berdiri/investasi, status produksi komersial, atau kejadian *force majeure*. Pastikan memilih opsi “Ya” pada salah satu kondisi yang relevan, isi detail penjelasan, lalu tentukan tahun pajak yang diajukan.
Pengunggahan Lampiran, Penandatanganan, dan SLA Keputusan
Pada bagian Dokumen Persyaratan, Wajib Pajak wajib melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (5) PER-8/PJ/2025.
Klik Unggah Dokumen, lalu pada opsi Nama Jenis Dokumen gunakan kata kunci Penghitungan Pajak. Unggah berkas yang dimaksud serta tambahkan dokumen pendukung lain seperti rekonsiliasi fiskal sementara jika ada, lalu klik Simpan.
Lanjutkan ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang kotak persetujuan, tentukan lokasi kota/kabupaten permohonan, dan klik Simpan. Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak, sistem akan memvalidasi keaktifan NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara otomatis (gunakan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan jika diperlukan).
Tahap akhir dilakukan pada bagian Dokumen Keluar – CTAS dengan mengklik Create PDF. Isi kolom klasifikasi dengan memilih opsi Biasa, lengkapi kolom bertanda bintang, klik Simpan, lalu klik Sign untuk menandatangani berkas menggunakan sertifikat digital atau kode otoritas DJP. Setelah itu, klik Submit.
Setelah pengajuan berhasil dikirimkan, pemohon akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sesuai regulasi, DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan SKB paling lambat 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Apabila dalam batas waktu 5 hari kerja DJP belum memberikan kepastian, permohonan SKB Wajib Pajak secara otomatis dianggap disetujui (*approval by default*).
