website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bos hingga Beneficial Owner Kini Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Bos hingga Beneficial Owner Kini Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana Pajak
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pajak korporasi. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025, MA menegaskan bahwa bukan hanya pengurus formal perusahaan, tetapi juga pengendali sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengendali sesungguhnya tersebut mencakup pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner), termasuk pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi perusahaan.


“Tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.”

— Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Ketentuan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pajak tidak semata-mata dibebankan kepada direksi atau komisaris yang tercatat secara administratif, tetapi juga kepada pihak yang secara nyata menentukan arah kebijakan dan keputusan korporasi.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif Lagi 5 Januari 2026

Siapa Saja yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

MA menjelaskan, tindak pidana oleh korporasi merupakan perbuatan pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi. Pelakunya dapat berupa pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, pihak yang bertindak berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, serta mereka yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi.

Setiap orang dalam korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan sepanjang memiliki kekuasaan atau kewenangan sebagai penentu kebijakan korporasi, termasuk pihak yang dapat menjalankan kebijakan tanpa harus memperoleh persetujuan atasan.


Pertanggungjawaban pidana pajak tidak hanya melihat jabatan formal, tetapi juga peran nyata dalam pengambilan keputusan korporasi.

Selain itu, seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Tanggung Jawab Tidak Gugur Meski Pengurus Berhenti atau Korporasi Pailit

MA juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak otomatis gugur meskipun pengurus korporasi telah berhenti bekerja atau meninggal dunia. Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang terjadi.

Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau perusahaan yang memiliki hubungan tertentu, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Bahkan, status korporasi yang sedang atau telah menjalani proses pailit maupun pembubaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi, dan/atau pihak lain atas tindak pidana pajak yang dilakukan pada saat perbuatan tersebut terjadi.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

8
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

November 7, 2026
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026

Recent News

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

November 7, 2026
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version