website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 4, 2026
in Regional
0 0
8
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat untuk membenahi data aset tanah sekaligus mendukung penertiban administrasi pajak daerah. Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperkuat integrasi data tanah dan perpajakan guna membuka potensi penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Pemkab Parigi Moutong Zulfinasran mengatakan kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penertiban aset daerah. Pada saat yang sama, integrasi data pertanahan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan potensi penerimaan pajak.

“Penandatanganan ini menindaklanjuti program kerja sama yang telah dirumuskan bersama,” ujar Zulfinasran, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

NOP dan NIB Akan Diselaraskan

Zulfinasran menjelaskan, kerja sama kedua instansi juga diarahkan pada penguatan integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyelaraskan nomor objek pajak (NOP) dengan nomor identifikasi bidang (NIB).

Penyelarasan tersebut bertujuan agar data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah dapat dicocokkan dengan lokasi bidang tanah secara geografis. Dengan demikian, informasi administrasi perpajakan dapat dihubungkan dengan data pertanahan yang lebih spesifik.
Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong Anang Romdloni menjelaskan, proses integrasi antara NOP dan NIB membutuhkan pemadanan dua jenis data. Data tekstual yang dimiliki pemerintah daerah perlu dicocokkan dengan peta grafikal milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Potensi Deteksi Objek dan Wajib Pajak Baru

Melalui penghubungan NOP dan NIB, Anang meyakini pemerintah daerah dapat mendeteksi objek maupun wajib pajak yang selama ini belum tercatat dalam basis data perpajakan daerah.

Pemanfaatan data pertanahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan setoran daerah tanpa harus menaikkan nilai objek pajak yang sudah ada. Artinya, peningkatan penerimaan diarahkan melalui perluasan dan pembenahan basis data objek serta wajib pajak.

Dengan menghubungkan NOP dan NIB, pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan objek atau wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam basis data pajak, sehingga potensi penerimaan dapat ditingkatkan tanpa menaikkan nilai objek pajak yang telah tercatat.

Baca Juga: Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95% Berlaku Oktober

Kerja Sama Juga Dukung RDTR dan Pelayanan Publik

Kerja sama antara Pemkab dan Kantor Pertanahan Parigi Moutong tidak hanya menyasar integrasi data tanah dan perpajakan. Menurut Anang, kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, kesepakatan kedua instansi diharapkan memperkuat fungsi mal pelayanan publik (MPP), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi.

Dilansir dari InfoPublik, kesepakatan tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan dan ruang yang lebih akuntabel dan transparan.

Pemkab Parigi Moutong juga berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat setempat. Sementara dari sisi perpajakan, pemadanan data pertanahan diharapkan membuat basis data pajak daerah menjadi lebih akurat dan mampu menjangkau potensi objek maupun wajib pajak yang sebelumnya belum tercatat.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version