Bos hingga Beneficial Owner Kini Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana Pajak

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pajak korporasi. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025, MA menegaskan bahwa bukan hanya pengurus formal perusahaan, tetapi juga pengendali sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengendali sesungguhnya tersebut mencakup pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner), termasuk pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi perusahaan.


“Tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.”

— Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Ketentuan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pajak tidak semata-mata dibebankan kepada direksi atau komisaris yang tercatat secara administratif, tetapi juga kepada pihak yang secara nyata menentukan arah kebijakan dan keputusan korporasi.

Siapa Saja yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

MA menjelaskan, tindak pidana oleh korporasi merupakan perbuatan pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi. Pelakunya dapat berupa pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, pihak yang bertindak berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, serta mereka yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi.

Setiap orang dalam korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan sepanjang memiliki kekuasaan atau kewenangan sebagai penentu kebijakan korporasi, termasuk pihak yang dapat menjalankan kebijakan tanpa harus memperoleh persetujuan atasan.


Pertanggungjawaban pidana pajak tidak hanya melihat jabatan formal, tetapi juga peran nyata dalam pengambilan keputusan korporasi.

Selain itu, seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan.

Tanggung Jawab Tidak Gugur Meski Pengurus Berhenti atau Korporasi Pailit

MA juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak otomatis gugur meskipun pengurus korporasi telah berhenti bekerja atau meninggal dunia. Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang terjadi.

Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau perusahaan yang memiliki hubungan tertentu, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Bahkan, status korporasi yang sedang atau telah menjalani proses pailit maupun pembubaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi, dan/atau pihak lain atas tindak pidana pajak yang dilakukan pada saat perbuatan tersebut terjadi.


Exit mobile version