website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu mengajukan permohonan baru hanya untuk memperoleh salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang pernah diterbitkan. Dokumen tersebut dapat dicari dan diunduh kembali melalui akun masing-masing pada aplikasi Coretax DJP.

Fasilitas ini memudahkan wajib pajak yang membutuhkan salinan dokumen pengukuhan PKP untuk keperluan administrasi perpajakan. Prosesnya dilakukan melalui menu Portal Saya dengan memanfaatkan fitur pengelolaan dokumen yang tersedia di Coretax.

Empat Tahapan Mengunduh Kembali SPPKP

Untuk mendapatkan salinan dokumen, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Buka menu Portal Saya, kemudian pilih submenu Dokumen Saya.
  2. Periksa daftar dokumen kasus yang pernah diterima. Jika daftar belum muncul, gunakan fitur Hasilkan Dokumen dan klik Refresh pada bagian Table Grid.
  3. Setelah daftar dokumen perpajakan tersedia, cari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diperlukan.
  4. Geser tampilan tabel ke arah kanan sampai menemukan kolom Aksi. Selanjutnya, tekan tombol Unduh untuk memperoleh dokumen.

Apabila dokumen yang dicari belum tersedia meskipun seluruh tahapan sudah dilakukan, wajib pajak dapat meminta penerbitan kembali SPPKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Baca Juga:
SPP-TDLN Mulai 9 November, Ini Batas Pemungutan PPN

Mengenal Fungsi SPPKP dan Mekanisme Pengukuhan PKP

SPPKP merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Surat tersebut menjadi bukti bahwa seorang pengusaha telah resmi memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Proses penetapan status PKP dapat berlangsung melalui dua jalur, yaitu pengukuhan berdasarkan jabatan dan pengukuhan atas permohonan wajib pajak. Pada mekanisme jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pengukuhan apabila wajib pajak dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan pengajuan berdasarkan permohonan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pengukuhan dapat disampaikan secara elektronik, termasuk melalui aplikasi Coretax DJP dengan memilih menu Portal Saya – Pengukuhan PKP.

Selain menggunakan Coretax, pengajuan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) maupun Contact Center. Apabila wajib pajak menghadapi kondisi yang membuat pengajuan elektronik tidak memungkinkan, tersedia alternatif penyampaian secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.

Untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, wajib pajak perlu menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian I PER-7/PJ/2025.

Baca Juga:
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Direktori Unit Kerja DJP.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

8
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Recent News

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026
Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

November 7, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version