website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kontingen Indonesia menutup ajang SEA Games 2025 dengan prestasi gemilang setelah mengoleksi total 333 medali, terdiri dari 91 emas, 111 perak, dan 131 perunggu. Selain membawa pulang kebanggaan nasional, para atlet juga memperoleh fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak atas medali yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang berupa hadiah perlombaan internasional.


“Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.”

— Pasal 12 ayat (4) PMK 34 Tahun 2025

Dengan regulasi tersebut, medali yang dibawa pulang atlet Indonesia dari Thailand sebagai tuan rumah SEA Games 2025 tidak dikenakan bea masuk. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan negara atas prestasi atlet di ajang internasional.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas

PMK 34/2025 menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang yang memperoleh pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, maupun barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan untuk hadiah lain sesuai dengan kategori perlombaan atau penghargaan yang diterima.

Artinya, fasilitas fiskal tidak hanya berlaku untuk cabang olahraga, tetapi juga mencakup perlombaan atau penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berskala internasional.

Baca Juga: Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit

Syarat Pembebasan Bea Masuk

Agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan memperoleh pembebasan bea masuk, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, penumpang harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan tersebut.

Kedua, hadiah berasal dari perlombaan atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, atau bidang lainnya.

Ketiga, harus dilengkapi dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional. Bukti ini dapat berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara kegiatan di luar negeri, maupun media massa nasional atau internasional.

Baca Juga: Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Keempat, barang tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta bukan hasil dari undian atau perjudian.


Fasilitas fiskal ini menjadi bentuk apresiasi negara agar prestasi atlet tidak terbebani kewajiban pajak saat kembali ke Tanah Air.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN Barang Mewah (PPNBM), serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Namun demikian, apabila nilai barang bawaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, maka atas kelebihannya tetap dipungut bea masuk dan PDRI, meski tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version