website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 23 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 23, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan informasi yang benar, lengkap, dan jelas. Sesuai regulasi Pasal 3 ayat (3) UU KUP, pelaporan ini harus diserahkan paling lambat 30 April bagi perusahaan yang menggunakan periode tahun kalender (Januari-Desember).

Dengan berlakunya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memusatkan seluruh administrasi pelaporan melalui sistem tersebut. Implementasi ini juga mengubah format lampiran SPT Badan, termasuk daftar manajemen perusahaan sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.

“Dalam ekosistem Coretax, data pengurus tidak dimasukkan secara manual saat pengisian formulir, melainkan terprepopulasi otomatis dari basis data pihak terkait di profil wajib pajak.”

Oleh sebab itu, perusahaan wajib memastikan integritas data pengurus sudah valid sebelum memulai proses pelaporan tahunan.

Baca Juga: Cara Memecah SPPT PBB-P2 Secara Online

Prosedur Menambah Data Manajemen di Coretax

Untuk memasukkan anggota direksi atau komisaris baru, pengguna perlu mengakses fitur perubahan profil. Setelah login ke akun WP Badan, pilih menu Portal Saya, klik Profil Saya, lalu pada bagian Informasi Umum, tekan tombol Edit di pojok kanan atas.

Gulir ke bawah hingga bagian Pihak Terkait dan klik Tambah. Pilih jenis “Related Person” dan isi detail jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Dewan Pengawas Syariah. Lengkapi data identitas seperti NIK/NPWP dan tanggal mulai menjabat sesuai akta perusahaan sebelum menyimpan perubahan tersebut.

Teknis Memperbarui Informasi Pengurus yang Ada

Apabila terdapat penyesuaian pada data yang sudah terdaftar, WP Badan cukup menggunakan tombol Edit pada tabel pihak terkait di menu profil. Langkah ini penting dilakukan agar Lampiran 2 Bagian A (L2-A) pada SPT Tahunan menampilkan informasi yang mutakhir saat proses sinkronisasi data (prepopulasi).

Baca Juga: Panduan SPT PPh Orang Pribadi di Coretax

Langkah Penghapusan Pengurus yang Tidak Aktif

Untuk menghapus data pengurus yang sudah tidak menjabat, terdapat langkah krusial yang harus diikuti: mengisi kolom “Tanggal Berakhir”. Pengisian tanggal ini menjadi syarat mutlak agar nama pengurus tersebut tidak muncul kembali secara otomatis pada formulir SPT Tahunan.

Jika “Tanggal Berakhir” sudah diinput dan disimpan, barulah tombol Hapus pada kolom aksi dapat digunakan. Mengabaikan pengisian tanggal ini akan menyebabkan data lama tetap terprepopulasi meskipun statusnya sudah dihapus dari profil pihak terkait.

Pentingnya Validasi Data Pihak Terkait

Ketidaksesuaian data pada profil perusahaan dapat menyebabkan kendala administratif saat pengisian SPT. DJP menghimbau agar WP Badan memanfaatkan mekanisme perubahan data melalui portal wajib pajak untuk menyelaraskan informasi riil perusahaan dengan sistem perpajakan nasional.

Baca Juga: Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Portal Resmi Kemenkeu
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Recent News

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version