Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) dapat memenuhi kewajiban angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto atau omzet bulanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

WP OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat usaha yang lokasinya berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, termasuk tempat usaha yang berada di tempat tinggal wajib pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip Selasa (20/1/2026).

Merujuk Pasal 234 ayat (2) PMK 81/2024, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan dari masing-masing tempat usaha tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

WP OPPT wajib melakukan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, WP OPPT juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk memberikan gambaran, berikut ilustrasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT.

Tuan Rizki merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai pedagang eceran peralatan dapur di Kota Bogor. Lokasi tempat usaha Tuan Rizki berada dalam wilayah KPP yang sama dengan tempat tinggalnya.

Pada April 2023, omzet usaha yang diperoleh Tuan Rizki tercatat sebesar Rp30.000.000. Tuan Rizki tidak memilih menggunakan skema PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, penghasilan dari usaha tersebut dikenakan ketentuan PPh Pasal 25.

Atas kondisi tersebut, Tuan Rizki wajib mendaftarkan usahanya pada KPP tempat kegiatan usaha. Karena domisili usaha dan tempat tinggal berada pada wilayah KPP yang sama, KPP menerbitkan NPWP domisili bagi Tuan Rizki.

Karena tidak menggunakan PPh Final, Tuan Rizki wajib menghitung dan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Perhitungannya sebagai berikut:

Angsuran PPh Pasal 25 : 0,75% × Rp30.000.000 = Rp225.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, Tuan Rizki wajib menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2023 sebesar Rp225.000. Penyetoran angsuran tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2023.

Perlu diperhatikan, angsuran PPh Pasal 25 bersifat non final. Artinya, jumlah angsuran yang telah dibayarkan dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Exit mobile version