Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

JAKARTA – Proses pemindahan aset keluarga berupa properti peninggalan kini semakin dipermudah berkat digitalisasi layanan administrasi perpajakan yang dinamis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi ahli waris untuk mengurus pembebasan potongan fiskal secara mandiri, khususnya dalam tata cara mengajukan SKB PPh tanah warisan melalui platform terintegrasi Coretax.

Pada dasarnya, ketika seorang wajib pajak melakukan aktivitas pengalihan harta dalam bentuk tanah atau bangunan, transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final. Kendati demikian, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 (PMK 81/2024), pemerintah memberikan pengecualian khusus dari kewajiban penyetoran atau pemungutan PPh Final tersebut untuk kategori tertentu.

Pengecualian Pajak Atas Harta Waris dan Asas Hukumnya

Klausul pembebasan ini diatur secara rigid di dalam Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024. Diatur bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena faktor waris dapat dikecualikan sepenuhnya dari kewajiban PPh Final, yang dibuktikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Lebih lanjut, tata cara permohonan ini bersandar pada ketentuan Pasal 101 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025). Di dalam regulasi tersebut, permohonan pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib diajukan oleh ahli waris menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi ahli waris, yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Sebagai syarat mutlak, ahli waris wajib melampirkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan pembagian waris.

Berdasarkan Pasal 101 PER 8/2025, permohonan pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan NPWP ahli waris kepada KPP terdaftar ahli waris dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Langkah Teknis Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan fiskal atas tanah dan bangunan peninggalan tersebut, wajib pajak dapat menempuh proses pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Langkah awal dimulai dengan mengakses laman resmi Coretax dan melakukan *login* ke dalam akun wajib pajak, lalu pilihlah menu “Layanan Wajib Pajak”. Setelah itu, klik menu “Layanan Administrasi” dan klik opsi “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

Pada kolom isian yang tersedia, masukkan kode layanan khusus yaitu “AS.19 SKB PPh”. Kemudian, pilih kategori sub-layanan “AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”. Setelah halaman baru terbuka, wajib pajak akan diminta mengisi draf permohonan SKB dengan mengklik tombol “Alur kasus” dan mengisi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus.

Langkah berikutnya adalah mengisi kolom Alasan Permohonan dengan memilih dari *dropdown list* yang tersedia. Pilih opsi kalimat: “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.” Setelah itu, lengkapi data komprehensif mengenai lawan transaksi dengan mengklik “Tambah Data” lalu masukkan data NIK, nama penerima waris, serta alamat lengkap penerima waris.

Proses berlanjut ke bagian pengisian Data Objek Pajak, yang memuat informasi detail berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), Alamat lokasi, Luas tanah, Luas Bangunan, serta komponen data relevan lainnya. Setelah data objek terisi, gulir halaman ke bawah untuk mengunggah dokumen digital berupa surat pernyataan pembagian waris serta lengkapi data pada bagian Surat Pernyataan Pembagian Waris secara seksama.

Validasi Kepatuhan Pajak Otomatis dan Tanda Tangan Elektronik

Setelah merampungkan pengisian data objek, lengkapi draf pernyataan wajib pajak dan isi kolom Kota/Kabupaten dari *dropdown list* yang disediakan, lalu klik tombol “Simpan” hingga muncul notifikasi bertuliskan “Success”. Pada tahap berikutnya, sistem Coretax secara otomatis akan menjalankan evaluasi mandiri terhadap Status Kepatuhan Wajib Pajak. Jika sistem mendeteksi adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, lakukan pemenuhan kewajiban tersebut terlebih dahulu, kemudian klik tombol “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.

Jika status kepatuhan telah dinyatakan aman, gulir halaman ke bawah dan klik tombol “Create PDF” untuk memformulasikan berkas permohonan resmi. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi semua kolom informasi yang bertanda bintang (*). Lanjutkan dengan mengklik menu klasifikasi permohonan dan pilih opsi “Simpan”.

Langkah akhir dari rangkaian cara mengajukan SKB PPh tanah warisan ini adalah melakukan penandatanganan dokumen secara digital dengan menekan tombol “Sign”. Otorisasi dokumen ini wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang sah, seperti sertifikat elektronik resmi atau kode otorisasi wajib pajak. Terakhir, klik tombol “Submit” sehingga sistem mengubah status permohonan menjadi “Kasus sedang dalam proses”, dan wajib pajak akan menerima dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dokumen resmi keputusan SKB PPh ini akan diterbitkan oleh otoritas pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap di sistem. Wajib pajak dapat memantau perkembangan draf atau melihat status permohonan tersebut kapan saja melalui menu “Portal saya”, kemudian dilanjutkan dengan memilih opsi “Dokumen Saya”.

Exit mobile version