JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan hukum yang agresif guna mengamankan hak penerimaan kas negara dari para penunggak pajak. Otoritas secara resmi melangsungkan penindakan berupa langkah blokir aset saham milik lima wajib pajak yang terbukti mengabaikan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara berlarut-larut.
Sampai dengan tanggal 8 Juni 2026, akumulasi nilai piutang dari kelima wajib pajak nakal tersebut dilaporkan telah menembus angka Rp3,4 miliar. Pemblokiran instrumen investasi di pasar finansial ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penagihan aktif yang dikerahkan secara terukur demi mengamankan kepemilikan aset penanggung pajak.
Mekanisme Permintaan IBK dan Penegakan Kepatuhan Fiskal
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Rismawanti, memaparkan rincian mengenai jalannya eksekusi penegakan hukum tata kelola keuangan ini. Dirinya menjelaskan bahwa kelima wajib pajak tersebut saat ini tengah menjalani proses penagihan intensif melalui mekanisme permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pembekuan portofolio efek.
Langkah taktis penegakan hukum ini ditempuh oleh DJP sebagai komitmen nyata untuk mengamankan piutang keuangan milik negara yang tertahan. Selain itu, eksekusi ini ditujukan untuk memberikan efek kejut positif guna mendorong peningkatan eskalasi kepatuhan perpajakan secara meluas di tanah air.
Tindakan tegas pembekuan aset di pasar modal ini bukan kali pertama dilakukan oleh otoritas perpajakan sepanjang tahun berjalan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan pemblokiran instrumen aset saham terhadap dua wajib pajak besar lainnya dengan akumulasi nilai klaim mencapai Rp2,6 miliar.
“Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran,” terang Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu.
Asas Regulasi PER-26/PJ/2025 dan Prosedur Kerja Sama OJK
Seluruh rangkaian intervensi pemblokiran kekayaan wajib pajak di pasar finansial ini mengacu pada koridor regulasi yang kuat. Langkah penindakan tersebut didasarkan sepenuhnya pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025) yang memberikan mandat legal bagi djp untuk melangsungkan pelacakan aset terintegrasi.
Melalui payung hukum regulasi tersebut, DJP dibekali kewenangan penuh untuk melaksanakan penagihan aktif terhadap para penanggung pajak yang menyimpan kekayaan portofolionya di pasar modal, termasuk dalam bentuk kepemilikan saham korporasi. Otoritas kini memiliki akses pembukaan data yang jauh lebih transparan guna meminimalkan praktik pengalihan aset keuangan.
Secara operasional prosedural, tahapan awal penegakan hukum ini dimulai dari permohonan pelacakan data kepemilikan aset penanggung pajak secara menyeluruh. Setelah informasi valid mengenai rekening keuangan diperoleh dan dokumen Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan resmi diterbitkan, kantor pajak dapat segera melayangkan permohonan pemblokiran transaksi sistem.
Permintaan pembekuan tersebut dikirimkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk objek berupa aset efek saham, serta dialokasikan kepada pihak Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk mengunci saldo sisa harta kekayaan penanggung pajak. Melalui koordinasi lintas otoritas ini, negara mengunci pergerakan efek sebelum melangkah ke tahap penyitaan dan penjualan saham demi memulihkan kerugian kas negara.
