Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini di KPP Terdekat

Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini di KPP Terdekat

JAKARTA – Proses transisi menuju sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) menuntut validitas data yang presisi. Bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala saat aktivasi Coretax lantaran lupa alamat surel (email) atau nomor telepon seluler yang terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perlunya langkah administratif tatap muka.

Wajib pajak yang data kontaknya tidak lagi sesuai atau gagal dikenali oleh sistem Coretax diwajibkan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Langkah ini krusial karena fitur perubahan data kontak utama tidak dapat diproses secara daring demi alasan keamanan data.

“Wajib pajak yang lupa email atau email-nya tidak dikenali atau tidak sesuai harus ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data email.”

Eka Fitri Handayani, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Pusat

Prosedur Standar Aktivasi via “Lupa Kata Sandi”

Secara teknis, email dan nomor ponsel yang sebelumnya telah terdaftar di DJP Online menjadi kunci utama atau key information dalam proses migrasi ke Coretax. Bagi WP yang datanya valid, proses aktivasi cukup sederhana melalui fitur “Lupa Kata Sandi”.

Mekanisme ini berlaku bagi WP yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki riwayat login di DJP Online. Berikut adalah tahapan proseduralnya:

  • Masukkan NIK pada kolom ID Pengguna.
  • Pilih Tujuan Konfirmasi, baik melalui ‘Surat Elektronik’ atau ‘Nomor Gawai’. Pilihan ini menentukan ke mana tautan atur ulang sandi akan dikirim.
  • Input alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem.
  • Selesaikan tantangan Captcha dan centang pernyataan persetujuan, lalu klik ‘Kirim’.

Indikator Kegagalan dan Solusi Manual

Setelah mengajukan permintaan atur ulang sandi, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi. Wajib pajak harus memastikan bahwa pengirim pesan berasal dari domain resmi @pajak.go.id (untuk email) atau sender ID “DJP” (untuk SMS) guna menghindari modus penipuan (phishing).

Pada tahap konfirmasi, sistem akan menampilkan data kontak yang disensor atau dimasking (contoh: a***@gmail.com). Jika data yang tampil sesuai, proses dapat dilanjutkan. Namun, jika kolom tujuan konfirmasi kosong atau data tidak dikenali, hal tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian data dalam database DJP.

Penting Diperhatikan: Jika email dan nomor HP tidak dikenali, perubahan data mutlak harus dilakukan secara fisik di KPP terdekat, bukan melalui saluran daring.

Ketentuan ini juga mencakup wajib pajak dengan status khusus. Menu “Lupa Kata Sandi” dapat diakses oleh wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, baik melalui skema Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT).

Sebaliknya, bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah memiliki akun DJP Online, aktivasi harus dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum ber-NPWP, proses dimulai dari menu “Daftar di Sini” dengan memilih kategori Perorangan dan menggunakan NIK.


Exit mobile version