website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) dapat memenuhi kewajiban angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto atau omzet bulanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

WP OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat usaha yang lokasinya berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, termasuk tempat usaha yang berada di tempat tinggal wajib pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Merujuk Pasal 234 ayat (2) PMK 81/2024, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan dari masing-masing tempat usaha tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

WP OPPT wajib melakukan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, WP OPPT juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk memberikan gambaran, berikut ilustrasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT.

Baca Juga: Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini

Tuan Rizki merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai pedagang eceran peralatan dapur di Kota Bogor. Lokasi tempat usaha Tuan Rizki berada dalam wilayah KPP yang sama dengan tempat tinggalnya.

Pada April 2023, omzet usaha yang diperoleh Tuan Rizki tercatat sebesar Rp30.000.000. Tuan Rizki tidak memilih menggunakan skema PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, penghasilan dari usaha tersebut dikenakan ketentuan PPh Pasal 25.

Atas kondisi tersebut, Tuan Rizki wajib mendaftarkan usahanya pada KPP tempat kegiatan usaha. Karena domisili usaha dan tempat tinggal berada pada wilayah KPP yang sama, KPP menerbitkan NPWP domisili bagi Tuan Rizki.

Karena tidak menggunakan PPh Final, Tuan Rizki wajib menghitung dan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Perhitungannya sebagai berikut:

Angsuran PPh Pasal 25 : 0,75% × Rp30.000.000 = Rp225.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, Tuan Rizki wajib menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2023 sebesar Rp225.000. Penyetoran angsuran tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2023.

Perlu diperhatikan, angsuran PPh Pasal 25 bersifat non final. Artinya, jumlah angsuran yang telah dibayarkan dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Baca Juga: DJBC Kolaborasi dengan WCO dan Interpol Berantas Kejahatan Lingkungan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat 'Desa' Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version