DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis perpajakan nasional secara agresif. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (15/6/2026), parlemen menyatakan bahwa upaya pengawasan fiskal tidak boleh hanya berfokus pada wajib pajak yang telah patuh selama ini. Otoritas perpajakan dituntut harus mulai serius menyasar berbagai potensi pajak baru yang belum tergarap secara maksimal.

DPR menyoroti tantangan struktural terbesar DJP saat ini adalah menjangkau sektor ekonomi informal yang kontribusinya masih sangat minim bagi kas negara. Padahal, sektor ekonomi informal tersebut diperkirakan mencakup sekitar 80% dari total seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, DPR menyarankan koordinasi intensif antara DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memanfaatkan data tingkat kesejahteraan masyarakat secara akurat.

Pemanfaatan data kependudukan tersebut direkomendasikan untuk difokuskan pada kelompok masyarakat yang berada di klaster desil 6 hingga 10. Kelompok masyarakat ini dinilai secara nyata memiliki kemampuan ekonomi yang mapan namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.

Tantangan Pemajakan Perusahaan Raksasa Digital Global

Selain membidik sektor informal domestik, parlemen juga mendesak pengoptimalan penerimaan dari korporasi teknologi global yang mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia. Perusahaan raksasa seperti Google, Netflix, dan Meta menjadi sorotan tajam karena memperoleh pendapatan besar dari sektor periklanan digital serta layanan berlangganan premium.

Namun, hingga saat ini mereka tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan di tanah air karena absennya kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi iklim usaha domestik dan menghilangkan peluang penerimaan dari pos potensi pajak baru yang bernilai masif.

DPR menyarankan pendekatan berdasarkan significant economic presence sebagai dasar pemajakan, sehingga pajak tidak hanya ditanggung oleh konsumen melalui pemungutan PPN.

Strategi DJP dan Implementasi Konsensus Internasional

Merespons pandangan tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kebijakan pemajakan atas raksasa digital global saat ini diarahkan agar selaras dengan konsensus internasional. Otoritas kini fokus pada pemanfaatan kerangka kerja Pilar 1 yang mengatur hak pemajakan di era digital. Sementara untuk tingkat domestik, pemajakan transaksi digital telah berjalan efektif lewat mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sebagai langkah lanjutan, DJP berkomitmen memperkuat hak pemajakan Indonesia lewat implementasi Pilar 2 atau Pajak Minimum Global yang akan berjalan pada periode 2026 dan 2027. Bersamaan dengan itu, DJP terus memperketat ketentuan terkait BUT agar skema pemajakan dapat lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil dan faktor produksi nyata di Indonesia.

Otoritas pajak turut mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional besar saat ini telah resmi terdaftar dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib. Seluruh pemenuhan kewajiban administrasi tersebut disalurkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) dan KPP Badan dan Orang Asing (Badora).

Exit mobile version