JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemenuhan kewajiban fiskal di ekosistem digital nasional akan memasuki babak baru. Otoritas menegaskan ketentuan pemungutan pajak pedagang online yang aktif beroperasi di berbagai platform marketplace dalam negeri siap diberlakukan mulai Juli 2026.
Berdasarkan landasan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), perusahaan penyelenggara platform marketplace akan ditunjuk secara resmi bertindak sebagai agen pemungut pajak. Pihak e-commerce diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% yang dihitung dari total omzet atau peredaran bruto para pedagang lokal yang melangsungkan transaksi niaga melalui sistem mereka.
Kronologi Penundaan Aturan dan Dukungan Penuh Parlemen
Paket kebijakan perpajakan e-commerce ini sejatinya telah dirancang sekaligus dijadwalkan matang sejak tahun lalu. Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk sempat menunda pelaksanaannya di lapangan demi menunggu momentum perbaikan serta kondisi pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam fase yang jauh lebih stabil.
Selanjutnya pada periode April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan kepada publik bahwa jajaran pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 untuk para *merchant* di marketplace tersebut. Pada linimasa kala itu, rencana eksekusi kebijakan strategis ini ditargetkan mulai berjalan pada kuartal kedua tahun 2026.
Kini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan konfirmasi pasti terkait tanggal pelaksanaannya yang telah diselaraskan dengan kesiapan ekosistem digital. Langkah pemungutan ini juga dinyatakan telah mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Bimo saat berada di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).
“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan kepastian implementasi aturan di hadapan media.
Guna mematangkan jalannya regulasi ini, dalam waktu dekat otoritas pajak akan segera memanggil para perwakilan perusahaan penyelenggara e-commerce terkemuka untuk duduk bersama dan berdiskusi intensif. Agenda ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan integrasi sistem mekanis pemungutan pajak pedagang online di lapangan. “Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” kata Bimo optimis.
Asas Meaningful Participation dan Evaluasi Transaksi Digital
Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, ikut memberikan penjelasan tambahan. Dirinya menekankan bahwa pemerintah tidak meluncurkan draf pemungutan ini secara mendadak kepada publik. Proses sosialisasi resmi serta dengar pendapat publik yang transparan dipastikan telah berjalan intensif melibatkan berbagai pihak terkait sejak awal regulasi dirancang.
“Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan *meaningful participation* dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge secara gamblang memaparkan kronologi penyusunan regulasi tersebut.
Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa pemberlakuan kebijakan perpajakan baru di sektor e-commerce ini akan bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang, mengingat tingginya penetrasi serta aktivitas transaksi digital di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah evaluasi secara menyeluruh terus digulirkan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar proses implementasi pemungutan pajak pedagang online dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas ekosistem perdagangan elektronik nasional.
