website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Tindakan Penagihan Aktif! Fasilitas Angsuran Pajak Bisa Dibatalkan Jika WP Wanprestasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konsekuensi Berat Wanprestasi Angsuran Pajak Berdasarkan PMK 81/2024

JAKARTA – Kemudahan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban fiskal bukanlah sebuah cek kosong yang bisa diabaikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap menindak tegas setiap Wajib Pajak (WP) yang terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas fasilitas pelonggaran pembayaran yang telah disetujui sebelumnya.

Baca Juga: H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Sesuai dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, fasilitas pengangsuran utang pajak dapat dicabut seketika. Apabila WP dinilai gagal memenuhi komitmen penyelesaiannya, maka surat keputusan persetujuan angsuran atau penundaan yang telah diterbitkan akan otomatis gugur secara hukum, dan mesin penagihan DJP akan langsung bergerak maju.

“Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak.”

— Pasal 118 PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi dan Ancaman Eksekusi Penagihan

Otoritas pajak menetapkan dua kriteria mutlak yang membuat seorang wajib pajak terjerat status wanprestasi. Pertama, kegagalan dalam memenuhi nominal dan jadwal pembayaran angsuran maksimal dua kali. Kedua, WP tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan habisnya batas waktu penundaan yang telah disepakati bersama otoritas.

Baca Juga: Kemenkeu Integrasikan Simbara dan e-Faktur Pajak, Pengawasan Sektor Minerba Makin Ketat

Perlu menjadi catatan kritis bagi para pelaku usaha, kriteria pelanggaran ini tidak bersifat akumulatif. Artinya, jika wajib pajak menyenggol salah satu dari dua ketentuan tersebut, DJP berhak langsung memberikan label wanprestasi tanpa perlu menunggu pelanggaran syarat yang lainnya.

Peringatan Finansial: Pembatalan fasilitas relaksasi ini akan seketika diikuti dengan tindakan penagihan pajak aktif. Langkah ini memungkinkan aparat pajak melakukan tindakan keras, mulai dari penyitaan aset hingga pemblokiran rekening bank milik wajib pajak.

Pada dasarnya, kelonggaran pembayaran ini merupakan “pelampung likuiditas” yang ditujukan bagi WP yang benar-benar mengalami kondisi kahar (force majeure) atau kesulitan aliran kas parah. Fasilitas ini umumnya melindungi perusahaan dari beban tagihan mendadak yang bersumber dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), hingga ketetapan hasil putusan banding yang idealnya harus lunas dalam tempo satu bulan.

Baca Juga: Bunga Utang Disorot Asing, Menkeu Purbaya Agresif Kerek Penerimaan Pajak

Mengingat risiko yang sangat besar, para konsultan dan divisi keuangan perusahaan diimbau untuk tidak menyepelekan jadwal cicilan yang telah disepakati. Itikad baik DJP dalam memberikan perpanjangan napas pelunasan harus senantiasa diimbangi dengan kedisiplinan administratif agar terhindar dari badai penagihan aktif di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 81/2024
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version