Konsekuensi Berat Wanprestasi Angsuran Pajak Berdasarkan PMK 81/2024
JAKARTA – Kemudahan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban fiskal bukanlah sebuah cek kosong yang bisa diabaikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap menindak tegas setiap Wajib Pajak (WP) yang terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas fasilitas pelonggaran pembayaran yang telah disetujui sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, fasilitas pengangsuran utang pajak dapat dicabut seketika. Apabila WP dinilai gagal memenuhi komitmen penyelesaiannya, maka surat keputusan persetujuan angsuran atau penundaan yang telah diterbitkan akan otomatis gugur secara hukum, dan mesin penagihan DJP akan langsung bergerak maju.
“Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak.”
— Pasal 118 PMK 81/2024
Kriteria Wanprestasi dan Ancaman Eksekusi Penagihan
Otoritas pajak menetapkan dua kriteria mutlak yang membuat seorang wajib pajak terjerat status wanprestasi. Pertama, kegagalan dalam memenuhi nominal dan jadwal pembayaran angsuran maksimal dua kali. Kedua, WP tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan habisnya batas waktu penundaan yang telah disepakati bersama otoritas.
Perlu menjadi catatan kritis bagi para pelaku usaha, kriteria pelanggaran ini tidak bersifat akumulatif. Artinya, jika wajib pajak menyenggol salah satu dari dua ketentuan tersebut, DJP berhak langsung memberikan label wanprestasi tanpa perlu menunggu pelanggaran syarat yang lainnya.
Peringatan Finansial: Pembatalan fasilitas relaksasi ini akan seketika diikuti dengan tindakan penagihan pajak aktif. Langkah ini memungkinkan aparat pajak melakukan tindakan keras, mulai dari penyitaan aset hingga pemblokiran rekening bank milik wajib pajak.
Pada dasarnya, kelonggaran pembayaran ini merupakan “pelampung likuiditas” yang ditujukan bagi WP yang benar-benar mengalami kondisi kahar (force majeure) atau kesulitan aliran kas parah. Fasilitas ini umumnya melindungi perusahaan dari beban tagihan mendadak yang bersumber dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), hingga ketetapan hasil putusan banding yang idealnya harus lunas dalam tempo satu bulan.
Mengingat risiko yang sangat besar, para konsultan dan divisi keuangan perusahaan diimbau untuk tidak menyepelekan jadwal cicilan yang telah disepakati. Itikad baik DJP dalam memberikan perpanjangan napas pelunasan harus senantiasa diimbangi dengan kedisiplinan administratif agar terhindar dari badai penagihan aktif di kemudian hari.














