website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 3, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik, penguasa, atau pemanfaat bumi dan bangunan. Penagihan pajak ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang sering dikenal masyarakat sebagai “kertas oranye”.

Dalam kondisi tertentu, satu objek pajak mungkin dimiliki oleh lebih dari satu pihak sehingga memerlukan pemisahan administratif. Pemecahan SPPT PBB-P2 menjadi solusi agar setiap pemilik dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan batas fisik kepemilikan yang jelas.

“Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu SPPT objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT guna menyesuaikan dengan kondisi kepemilikan yang berubah,”.

Baca Juga: Jabar Tangguhkan Pajak Mobil Listrik untuk Stimulus Ekonomi

Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB Jakarta

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan dan identitas diri (KTP/KITAP untuk orang pribadi; NIB, NPWP, dan Akta untuk badan).
  • SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan benar.
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
  • Foto objek pajak, gambar situasi, dan fotokopi IMB/PBG.
  • Bukti lunas PBB-P2 selama 5 tahun pajak terakhir.
  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB jika objek tersebut merupakan objek BPHTB.
Baca Juga: Bapenda Kaltim Sisir Pajak Alat Berat di Sektor Tambang

Langkah-Langkah Pemecahan SPPT PBB secara Online

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Pajak Online Jakarta:

  • Akses laman pajakonline.jakarta.go.id dan login ke akun Anda.
  • Pilih menu Jenis Pajak, lalu klik submenu PBB.
  • Klik tab Pelayanan, kemudian pilih tombol Tambah Permohonan Pelayanan.
  • Isi formulir: pilih Jenis Pajak (PBB), Jenis Pelayanan (Mutasi), dan Subpelayanan (Pemecahan).
  • Unduh dan lengkapi template SPOP & LSPOP dalam format PDF sesuai jumlah pemecahan.
  • Lengkapi data identitas pemohon dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang valid.
  • Unggah semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, lalu klik Simpan.

Setelah berhasil, status permohonan akan berubah menjadi “Proses Verifikasi Petugas”. Wajib pajak disarankan memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Proses Permohonan Kedalam Sistem” untuk mencetak tanda terima pelayanan.

Baca Juga: Solusi Deposit KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak
Tautan Resmi Bapenda Jakarta:

  • Portal Pajak Online DKI Jakarta
  • Situs Informasi Bapenda DKI Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version