website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perpanjangan SPT Pajak Ditolak? Tenang, Deposit KJS 200 Anda Tidak Akan Hangus!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solusi Penggunaan Saldo Deposit Pajak KJS 200 di Coretax Jika Permohonan SPT Ditolak

JAKARTA – Mengajukan permohonan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali menjadi opsi penyelamat bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu ekstra. Namun, bagaimana nasib uang yang sudah disetorkan jika permohonan tersebut ternyata ditolak oleh sistem? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa dana deposit pajak yang telah disetorkan tidak akan hilang atau hangus.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

Dalam mekanisme coretax system, wajib pajak yang mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan umumnya menyetorkan dana dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. DJP menegaskan bahwa saldo pada KJS 200 ini tetap valid dan dapat langsung digunakan untuk melunasi status kurang bayar pada SPT Tahunan PPh versi normal (bukan SPT-Y).

“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.”

— Penyuluh DJP

Jangan Lakukan Pemindahbukuan (Pbk) ke Deposit Umum!

Langkah pencairannya pun dirancang sangat praktis. Saat wajib pajak mengeklik tombol “Bayar dan Lapor” di platform coretax, sistem akan memunculkan sebuah pertanyaan otomatis: “Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?”. Cukup dengan mengeklik opsi “Ya”, saldo KJS 200 akan langsung memotong nominal kurang bayar secara presisi.

Baca Juga: Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

Satu catatan krusial yang ditekankan oleh Penyuluh DJP adalah imbauan untuk tidak melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Secara sistem, wajib pajak memang diperbolehkan memindahkan saldo KJS 200 ke KJS 100 (Deposit Pajak Umum). Namun, langkah ini justru sangat tidak disarankan jika niat awalnya adalah untuk melunasi SPT Tahunan.

Risiko KJS 100: “Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100. Namun, hal ini tidak disarankan… Saldo di KJS 100 berisiko ‘tertarik’ secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.”

Memahami Tiga Kode Jenis Setoran (KJS) Deposit Coretax

Agar tidak keliru dalam mengelola keuangan perpajakan digital, wajib pajak harus memahami fungsi spesifik dari tiga KJS deposit yang berlaku saat ini. Sistem coretax membedakan peruntukan dana agar administrasi berjalan rapi dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Pertama, KJS 100 yang berfungsi sebagai brankas deposit pajak umum, yang bisa ditarik sistem untuk berbagai kebutuhan masa pajak bulanan secara FIFO (First In, First Out). Kedua, KJS 200 yang merupakan deposit terkunci khusus untuk melunasi tagihan yang berkaitan erat dengan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan.

Sementara itu, KJS 300 secara spesifik digunakan untuk menyelesaikan tagihan yang memiliki ketetapan hukum, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga putusan peninjauan kembali dan persetujuan bersama. Dengan pemahaman kode-kode ini, tata kelola keuangan wajib pajak dijamin aman dan terhindar dari pemotongan otomatis yang tidak diinginkan.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version