JAKARTA – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik, penguasa, atau pemanfaat bumi dan bangunan. Penagihan pajak ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang sering dikenal masyarakat sebagai “kertas oranye”.
Dalam kondisi tertentu, satu objek pajak mungkin dimiliki oleh lebih dari satu pihak sehingga memerlukan pemisahan administratif. Pemecahan SPPT PBB-P2 menjadi solusi agar setiap pemilik dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan batas fisik kepemilikan yang jelas.
“Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu SPPT objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT guna menyesuaikan dengan kondisi kepemilikan yang berubah,”.
Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB Jakarta
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan dan identitas diri (KTP/KITAP untuk orang pribadi; NIB, NPWP, dan Akta untuk badan).
- SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan benar.
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
- Foto objek pajak, gambar situasi, dan fotokopi IMB/PBG.
- Bukti lunas PBB-P2 selama 5 tahun pajak terakhir.
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB jika objek tersebut merupakan objek BPHTB.
Langkah-Langkah Pemecahan SPPT PBB secara Online
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Pajak Online Jakarta:
- Akses laman pajakonline.jakarta.go.id dan login ke akun Anda.
- Pilih menu Jenis Pajak, lalu klik submenu PBB.
- Klik tab Pelayanan, kemudian pilih tombol Tambah Permohonan Pelayanan.
- Isi formulir: pilih Jenis Pajak (PBB), Jenis Pelayanan (Mutasi), dan Subpelayanan (Pemecahan).
- Unduh dan lengkapi template SPOP & LSPOP dalam format PDF sesuai jumlah pemecahan.
- Lengkapi data identitas pemohon dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang valid.
- Unggah semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, lalu klik Simpan.
Setelah berhasil, status permohonan akan berubah menjadi “Proses Verifikasi Petugas”. Wajib pajak disarankan memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Proses Permohonan Kedalam Sistem” untuk mencetak tanda terima pelayanan.
