website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu akselerasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Transisi menuju sistem digital baru tampaknya membuahkan hasil manis. Berdasarkan data terbaru, coretax administration system tercatat sukses menangani rata-rata 250.000 pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak setiap harinya tanpa kendala berarti.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan ritme pelaporan wajib pajak menunjukkan pola yang sangat dinamis. Lonjakan akses yang masif secara konsisten terjadi pada rentang hari kerja (weekdays), di mana sistem coretax terbukti tangguh menelan beban hingga 338.508 SPT dalam rentang waktu 24 jam. Sebaliknya, grafik pelaporan akan melandai perlahan saat memasuki akhir pekan.

Baca Juga: Pajak THR Pegawai Swasta Bisa Bebas Potongan Layaknya ASN, Begini Triknya dari DJP

“Alhamdulillah coretax bisa mengantisipasi lonjakan yang cukup tinggi, jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Optimistis Kejar Sisa Target 9 Juta Wajib Pajak

Dengan performa sistem yang terbukti stabil menahan gempuran ratusan ribu akses harian, Bimo memancarkan optimisme tinggi. Ia meyakini target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan rampung tepat pada batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

“Kekurangan yang sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya itu bisa kami selesaikan tepat waktu,” tegas Bimo. Keyakinan ini diperkuat oleh rekam jejak sistem hingga 5 Maret 2026, di mana coretax telah sukses mengonsolidasikan lebih dari 6 juta laporan tanpa hambatan.

Rincian Data Pelapor: Dari total 6 juta laporan yang telah masuk, dominasi masih dipegang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5,87 juta dokumen, sementara Wajib Pajak Badan menyumbang porsi sebanyak 130.412 dokumen SPT.

Baca Juga: DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

Status Nihil Mendominasi, Setoran Pajak Capai Rp593 Miliar

Lebih jauh, apabila dibedah berdasarkan status pelaporannya, mayoritas wajib pajak masih mencatatkan status nihil dengan jumlah mencapai 5,82 juta SPT. Di sisi lain, laporan dengan status kurang bayar tercatat sebanyak 140.489 dokumen, angka ini jauh mengungguli SPT berstatus lebih bayar yang hanya berada di kisaran 38.543 dokumen.

Tingginya volume laporan berstatus kurang bayar ini membawa angin segar bagi penerimaan kas negara. DJP menghitung, secara neto, nilai kurang bayar yang berhasil disetorkan oleh wajib pajak melalui pelaporan SPT Tahunan kali ini telah menembus angka yang sangat impresif, yakni mencapai Rp593,36 miliar.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version