Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu akselerasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Transisi menuju sistem digital baru tampaknya membuahkan hasil manis. Berdasarkan data terbaru, coretax administration system tercatat sukses menangani rata-rata 250.000 pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak setiap harinya tanpa kendala berarti.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan ritme pelaporan wajib pajak menunjukkan pola yang sangat dinamis. Lonjakan akses yang masif secara konsisten terjadi pada rentang hari kerja (weekdays), di mana sistem coretax terbukti tangguh menelan beban hingga 338.508 SPT dalam rentang waktu 24 jam. Sebaliknya, grafik pelaporan akan melandai perlahan saat memasuki akhir pekan.

“Alhamdulillah coretax bisa mengantisipasi lonjakan yang cukup tinggi, jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000.”

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Optimistis Kejar Sisa Target 9 Juta Wajib Pajak

Dengan performa sistem yang terbukti stabil menahan gempuran ratusan ribu akses harian, Bimo memancarkan optimisme tinggi. Ia meyakini target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan rampung tepat pada batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

“Kekurangan yang sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya itu bisa kami selesaikan tepat waktu,” tegas Bimo. Keyakinan ini diperkuat oleh rekam jejak sistem hingga 5 Maret 2026, di mana coretax telah sukses mengonsolidasikan lebih dari 6 juta laporan tanpa hambatan.

Rincian Data Pelapor: Dari total 6 juta laporan yang telah masuk, dominasi masih dipegang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5,87 juta dokumen, sementara Wajib Pajak Badan menyumbang porsi sebanyak 130.412 dokumen SPT.

Status Nihil Mendominasi, Setoran Pajak Capai Rp593 Miliar

Lebih jauh, apabila dibedah berdasarkan status pelaporannya, mayoritas wajib pajak masih mencatatkan status nihil dengan jumlah mencapai 5,82 juta SPT. Di sisi lain, laporan dengan status kurang bayar tercatat sebanyak 140.489 dokumen, angka ini jauh mengungguli SPT berstatus lebih bayar yang hanya berada di kisaran 38.543 dokumen.

Tingginya volume laporan berstatus kurang bayar ini membawa angin segar bagi penerimaan kas negara. DJP menghitung, secara neto, nilai kurang bayar yang berhasil disetorkan oleh wajib pajak melalui pelaporan SPT Tahunan kali ini telah menembus angka yang sangat impresif, yakni mencapai Rp593,36 miliar.

Exit mobile version