Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak badan tidak perlu khawatir dengan pengisian Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh. Format kode akun pada lampiran tersebut disusun untuk kepentingan internal DJP dan tidak wajib diikuti oleh wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan bahwa format tersebut digunakan untuk proses rekonsiliasi laporan keuangan secara internal. Wajib pajak dapat menyesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing tanpa harus mengikuti kode akun DJP secara kaku.

“Itu untuk rekonsiliasi laporan keuangan. Wajib pajak bisa memilih format yang paling sesuai. Jadi tidak perlu khawatir, karena DJP akan melakukan rekonsiliasi internal sendiri,”
— Hantriono Joko Susilo, DJP

Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan wajib pajak badan merupakan bagian penting dalam menghitung penghasilan kena pajak. Setiap sektor usaha memiliki lampiran berbeda. Misalnya, wajib pajak di sektor perdagangan wajib mengisi Lampiran 1C, sementara sektor lainnya menyesuaikan dengan kegiatan usahanya.

Perbedaan utama di era Coretax adalah penambahan kode akun pada setiap pos laporan laba rugi. Sebelumnya, pada Lampiran 8A-1 hingga 8A-8, kode akun tidak disertakan. Kini, setiap akun dalam Lampiran 1A hingga 1L dilengkapi dengan identifikasi kode agar proses rekonsiliasi data lebih cepat dan transparan.

Baca juga:

Penyesuaian Fiskal dan Kode Koreksi

Dalam sistem baru, koreksi fiskal positif dan negatif wajib dilakukan untuk setiap akun dan dicatat dalam kolom penyesuaian masing-masing. DJP juga menambahkan kolom kode penyesuaian fiskal agar pelaporan menjadi lebih sistematis.

Kode yang digunakan meliputi FPO-01 hingga FPO-12 untuk koreksi fiskal positif dan FNE-01 hingga FNE-04 untuk koreksi fiskal negatif. Langkah ini membantu DJP dalam mengidentifikasi jenis penyesuaian yang dilakukan oleh wajib pajak dengan lebih cepat dan akurat.

Adapun dasar hukum pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang juga menegaskan bahwa laporan laba rugi kini sudah mencakup seluruh unsur penghasilan dan biaya komersial, termasuk yang dikenai PPh final maupun tidak termasuk objek pajak.

“Laporan laba rugi termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan bukan objek pajak, serta penyesuaian fiskal positif dan negatif,”
— Lampiran H PER-11/PJ/2025

Penerapan format baru ini menjadi bagian dari transformasi sistem Coretax yang menekankan digitalisasi administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DJP berharap proses pelaporan menjadi lebih efisien dan mengurangi potensi kesalahan pengisian.

Baca juga:

DJP Pastikan Kepastian Administrasi Pajak

DJP menegaskan bahwa perubahan format lampiran ini bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memastikan konsistensi data antara laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Dengan sistem terpusat, setiap sektor usaha dapat menyesuaikan pelaporan tanpa perlu menyalin struktur kode akun DJP.

Pemerintah juga terus memperkuat kerja sama antarlembaga untuk mendukung efektivitas implementasi Coretax. DJP berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital dan memahami manfaat efisiensi yang ditawarkan dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Transformasi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang lebih luas, sejalan dengan agenda Kementerian Keuangan dalam memperkuat kepatuhan dan transparansi fiskal.

Exit mobile version