“Telah ditemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama atau sejenis dengan produksi dalam negeri.”
Alasan Diberlakukannya BMTP
Pengenaan BMTP dilakukan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyimpulkan adanya peningkatan signifikan impor benang kapas yang menyebabkan kerugian serius bagi industri lokal. Hasil penyelidikan menunjukkan impor meningkat baik dalam jumlah absolut maupun relatif terhadap produksi dalam negeri.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan sementara agar industri benang kapas domestik memiliki waktu berbenah dan mampu bersaing kembali di pasar nasional.
Baca juga: DJP Siap Ambil Alih Kewenangan Penuh Sistem Coretax Mulai 16 Desember
Rincian Tarif dan Durasi Pengenaan
Pemerintah menetapkan BMTP atas impor benang kapas selama tiga tahun berturut-turut. Besaran tarifnya diturunkan secara bertahap sebagai berikut:
- Tahun pertama: Rp7.500 per kilogram
- Tahun kedua: Rp7.388 per kilogram
- Tahun ketiga: Rp7.277 per kilogram
BMTP berlaku untuk berbagai jenis benang kapas dengan kode pos tarif mulai dari 5204 hingga 5206, yang mencakup benang dari kapas murni, campuran, hingga jenis olahan lainnya.
Baca juga: Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK
Negara yang Dikecualikan dari BMTP
Pengenaan BMTP berlaku terhadap impor dari seluruh negara, kecuali 120 negara yang tercantum dalam lampiran PMK 67/2025. Beberapa di antaranya ialah Brasil, Korea Selatan, Filipina, Meksiko, Singapura, dan Myanmar.
Importir dari negara-negara yang dikecualikan tetap wajib melampirkan certificate of origin atau surat keterangan asal barang. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, maka impor tetap dikenakan BMTP sesuai ketentuan umum.
Tujuan Pengenaan BMTP
BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Kebijakan ini digunakan sebagai instrumen perlindungan sementara untuk memulihkan daya saing industri nasional.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor yang menimbulkan kerugian atau ancaman kerugian serius bagi produsen lokal.
Baca juga: Baru 18% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Akselerasi Menjelang Pelaporan SPT 2026
Industri Diharapkan Makin Kompetitif
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri benang kapas dalam negeri dapat memanfaatkan periode perlindungan untuk melakukan efisiensi, peningkatan kualitas, dan ekspansi pasar. Setelah masa tiga tahun berakhir, diharapkan industri lokal mampu bersaing tanpa dukungan pengamanan tambahan.
