“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik pada tahun 2027 merupakan laporan keuangan tahun buku 2026.”
Era Baru Pelaporan Keuangan Terpadu
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 19 September 2025. Melalui aturan ini, penyampaian laporan keuangan tahunan dan interim akan dilakukan secara digital dan terpusat melalui PBPK.
Untuk emiten dan perusahaan publik, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut mencakup tahun buku 2026, sedangkan laporan keuangan interim mencakup tahun buku 2027.
Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Dorong Akselerasi di Kuartal IV
Apa Itu PBPK?
Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) merupakan sistem elektronik nasional yang menjadi pintu tunggal pelaporan laporan keuangan oleh pelaku usaha. Sistem ini akan menghubungkan data keuangan dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait secara otomatis.
Dengan PBPK, laporan keuangan hanya perlu dikirim sekali dan akan diteruskan ke seluruh pihak yang membutuhkan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Pendekatan ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat proses analisis data lintas sektor.
Baca juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja
Siapa yang Wajib Lapor?
Pihak yang wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan melalui PBPK meliputi:
- Pelaku usaha sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, lembaga pembiayaan, penjaminan, hingga fintech lending.
- Lembaga pengelola dana masyarakat seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan termasuk sistem pembayaran dan lembaga pendukung sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah.
Sementara itu, pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan juga wajib melapor, antara lain:
- Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak.
- Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan.
- Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai
Manfaat Digitalisasi Pelaporan
Pemerintah menilai PBPK akan memperkuat transparansi dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui satu portal terpadu, regulator dapat mengakses data yang sama secara real-time tanpa redundansi laporan dari pelaku usaha.
Selain itu, sistem ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik serta memperkuat pengawasan lintas sektor.
