website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
October 22, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak badan tidak perlu khawatir dengan pengisian Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh. Format kode akun pada lampiran tersebut disusun untuk kepentingan internal DJP dan tidak wajib diikuti oleh wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan bahwa format tersebut digunakan untuk proses rekonsiliasi laporan keuangan secara internal. Wajib pajak dapat menyesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing tanpa harus mengikuti kode akun DJP secara kaku.

“Itu untuk rekonsiliasi laporan keuangan. Wajib pajak bisa memilih format yang paling sesuai. Jadi tidak perlu khawatir, karena DJP akan melakukan rekonsiliasi internal sendiri,”
— Hantriono Joko Susilo, DJP

Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan wajib pajak badan merupakan bagian penting dalam menghitung penghasilan kena pajak. Setiap sektor usaha memiliki lampiran berbeda. Misalnya, wajib pajak di sektor perdagangan wajib mengisi Lampiran 1C, sementara sektor lainnya menyesuaikan dengan kegiatan usahanya.

Perbedaan utama di era Coretax adalah penambahan kode akun pada setiap pos laporan laba rugi. Sebelumnya, pada Lampiran 8A-1 hingga 8A-8, kode akun tidak disertakan. Kini, setiap akun dalam Lampiran 1A hingga 1L dilengkapi dengan identifikasi kode agar proses rekonsiliasi data lebih cepat dan transparan.

Baca juga:

  • Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas
  • DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025

Penyesuaian Fiskal dan Kode Koreksi

Dalam sistem baru, koreksi fiskal positif dan negatif wajib dilakukan untuk setiap akun dan dicatat dalam kolom penyesuaian masing-masing. DJP juga menambahkan kolom kode penyesuaian fiskal agar pelaporan menjadi lebih sistematis.

Kode yang digunakan meliputi FPO-01 hingga FPO-12 untuk koreksi fiskal positif dan FNE-01 hingga FNE-04 untuk koreksi fiskal negatif. Langkah ini membantu DJP dalam mengidentifikasi jenis penyesuaian yang dilakukan oleh wajib pajak dengan lebih cepat dan akurat.

Adapun dasar hukum pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang juga menegaskan bahwa laporan laba rugi kini sudah mencakup seluruh unsur penghasilan dan biaya komersial, termasuk yang dikenai PPh final maupun tidak termasuk objek pajak.

“Laporan laba rugi termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan bukan objek pajak, serta penyesuaian fiskal positif dan negatif,”
— Lampiran H PER-11/PJ/2025

Penerapan format baru ini menjadi bagian dari transformasi sistem Coretax yang menekankan digitalisasi administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DJP berharap proses pelaporan menjadi lebih efisien dan mengurangi potensi kesalahan pengisian.

Baca juga:

  • Kemenkeu Catat Kontribusi Pajak dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi Terus Meningkat
  • Pengusaha Nilai NJOP Semarang Tak Adil, Desak Revisi Sistem Zonasi
  • Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK

DJP Pastikan Kepastian Administrasi Pajak

DJP menegaskan bahwa perubahan format lampiran ini bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memastikan konsistensi data antara laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Dengan sistem terpusat, setiap sektor usaha dapat menyesuaikan pelaporan tanpa perlu menyalin struktur kode akun DJP.

Pemerintah juga terus memperkuat kerja sama antarlembaga untuk mendukung efektivitas implementasi Coretax. DJP berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital dan memahami manfaat efisiensi yang ditawarkan dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Transformasi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang lebih luas, sejalan dengan agenda Kementerian Keuangan dalam memperkuat kepatuhan dan transparansi fiskal.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version