VAT Refund Jadi Daya Tarik, Turis Asing Didorong Belanja di BINA Indonesia Great Sale

JAKARTA – Pemerintah mendorong wisatawan mancanegara untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia melalui program BINA Indonesia Great Sale. Selain diskon besar dari pelaku ritel, turis asing juga dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT refund hingga 11%.

Program belanja nasional ini menghadirkan potongan harga hingga 80% dari ratusan peritel di berbagai pusat perbelanjaan. Insentif pajak tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengalaman belanja turis sekaligus menggerakkan konsumsi domestik menjelang akhir tahun.

“Melalui BINA Indonesia Great Sale, kami menargetkan peningkatan pengalaman belanja, kenaikan penjualan ritel, hingga perluasan eksposur produk UMKM agar memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.”

— Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin (22/12/2025)

Momentum Konsumsi Akhir Tahun

Menteri Perdagangan menjelaskan, pelaksanaan BINA Indonesia Great Sale sengaja ditempatkan pada periode Natal dan Tahun Baru untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat. Program ini berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan digelar di 412 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dengan melibatkan 380 peritel.

Nilai transaksi dari program ini diproyeksikan memberikan kontribusi berarti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama sektor ritel dan industri pendukungnya.

Keberhasilan program belanja nasional membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi ritel agar dampaknya terasa langsung bagi perekonomian.

Skema VAT Refund untuk Turis Asing

Fasilitas VAT refund bagi wisatawan asing telah diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN serta dipertegas melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, turis asing pemegang paspor luar negeri dapat mengajukan pengembalian PPN atas barang bawaan yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai peserta skema VAT refund.

Syarat dan Ketentuan Pengembalian PPN

Terdapat dua syarat utama agar PPN atas barang bawaan dapat diajukan pengembalian. Pertama, nilai PPN minimal Rp500.000, baik dari satu faktur pajak maupun hasil penggabungan beberapa faktur. Jika digabungkan, setiap faktur pajak harus mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000.

Kedua, pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sebelum turis asing meninggalkan daerah pabean Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan, antara lain pengajuan hanya dapat dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan, disampaikan saat keberangkatan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) di bandara, serta turis tersebut bukan WNI atau penduduk tetap Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan.


Exit mobile version