JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, membeberkan syarat dan mekanisme pengajuan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Penjelasan ini diberikan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait prosedur penggantian SPPKP yang hilang atau rusak.
“Silakan mengajukan permintaan kembali atau cetak ulang SPPKP ke KPP sesuai dengan ketentuan Pasal 63 PER-04/PJ/2020.”
— Kring Pajak, Kamis (18/12/2025)
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan warganet di media sosial yang menanyakan syarat pengajuan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kring Pajak menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Alasan dan Lokasi Pengajuan Permintaan Kembali
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas SPPKP apabila dokumen tersebut hilang, rusak, atau karena alasan lainnya. Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir permintaan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Permohonan diajukan pada unit kerja yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
“Permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.”
Pengecualian tersebut memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak orang pribadi dalam mengurus cetak ulang SPPKP tanpa harus datang ke KPP tertentu.
Cara Pengajuan dan Kelengkapan Dokumen
Kring Pajak menjelaskan bahwa permintaan kembali SPPKP dapat diajukan melalui beberapa kanal. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik, datang langsung ke KPP/KP2KP, atau mengirimkan berkas melalui pos maupun perusahaan jasa ekspedisi dan kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu, permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti kelengkapan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 serta Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6) PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan permintaan tersebut, Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan kembali SPPKP kepada wajib pajak atau PKP. Apabila diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik.
