Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Berhasil Cairkan Rp13,44 Triliun

JAKARTA – Upaya penagihan piutang pajak terus digencarkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp13,44 triliun dari putusan sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


“Rp13,44 triliun dari total Rp60 triliun. Itu sebagian dicicil, sebagian masih minta diskusi, tapi yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai.”

— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Konpers APBN Kita, Kamis (18/12/2025)

Purbaya menjelaskan, sebagian besar penunggak pajak memilih melunasi kewajibannya melalui mekanisme cicilan. Meski proses pencairan masih berjalan bertahap, pemerintah optimistis seluruh tunggakan dapat ditagih seiring keseriusan otoritas pajak dalam melakukan penegakan.

200 Penunggak Pajak, Total Utang Rp60 Triliun

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa terdapat sekitar 200 penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Seluruh piutang tersebut berasal dari putusan sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, realisasi penagihan baru mencapai sekitar 22,4%. Meski demikian, pemerintah menilai capaian tersebut menunjukkan progres positif di tengah kompleksitas penagihan utang pajak bernilai jumbo.


“Mereka tahu pemerintah serius mengejar tunggakan pajak ini, sehingga proses pencairan akan terus berjalan.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Target DJP dan Tantangan Penagihan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa DJP menargetkan pencairan tunggakan pajak senilai Rp20 triliun sepanjang tahun ini. Target tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.

Namun, Bimo mengakui proses penagihan tidak selalu berjalan mulus. DJP menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, perusahaan yang telah dinyatakan pailit, hingga penunggak pajak yang tengah berada dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang mengajukan permohonan restrukturisasi pembayaran utang pajak agar dapat dilunasi secara bertahap dalam jangka waktu yang lebih panjang.


Exit mobile version