website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

VAT Refund Jadi Daya Tarik, Turis Asing Didorong Belanja di BINA Indonesia Great Sale

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
VAT Refund Jadi Daya Tarik, Turis Asing Didorong Belanja di BINA Indonesia Great Sale
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mendorong wisatawan mancanegara untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia melalui program BINA Indonesia Great Sale. Selain diskon besar dari pelaku ritel, turis asing juga dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT refund hingga 11%.

Program belanja nasional ini menghadirkan potongan harga hingga 80% dari ratusan peritel di berbagai pusat perbelanjaan. Insentif pajak tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengalaman belanja turis sekaligus menggerakkan konsumsi domestik menjelang akhir tahun.

“Melalui BINA Indonesia Great Sale, kami menargetkan peningkatan pengalaman belanja, kenaikan penjualan ritel, hingga perluasan eksposur produk UMKM agar memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.”

— Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin (22/12/2025)

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak Desember Ini, Ini Penjelasan Dirjen

Momentum Konsumsi Akhir Tahun

Menteri Perdagangan menjelaskan, pelaksanaan BINA Indonesia Great Sale sengaja ditempatkan pada periode Natal dan Tahun Baru untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat. Program ini berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan digelar di 412 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dengan melibatkan 380 peritel.

Nilai transaksi dari program ini diproyeksikan memberikan kontribusi berarti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama sektor ritel dan industri pendukungnya.

Keberhasilan program belanja nasional membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi ritel agar dampaknya terasa langsung bagi perekonomian.

Baca Juga : Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Cairkan Rp13,44 Triliun

Skema VAT Refund untuk Turis Asing

Fasilitas VAT refund bagi wisatawan asing telah diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN serta dipertegas melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, turis asing pemegang paspor luar negeri dapat mengajukan pengembalian PPN atas barang bawaan yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai peserta skema VAT refund.

Baca Juga : Kring Pajak Ungkap Ketentuan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP

Syarat dan Ketentuan Pengembalian PPN

Terdapat dua syarat utama agar PPN atas barang bawaan dapat diajukan pengembalian. Pertama, nilai PPN minimal Rp500.000, baik dari satu faktur pajak maupun hasil penggabungan beberapa faktur. Jika digabungkan, setiap faktur pajak harus mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000.

Kedua, pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sebelum turis asing meninggalkan daerah pabean Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan, antara lain pengajuan hanya dapat dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan, disampaikan saat keberangkatan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) di bandara, serta turis tersebut bukan WNI atau penduduk tetap Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan.

Baca Juga : KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah Soal Pajak Dana Hibah

Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version