JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar pada implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System untuk mendongkrak kinerja penerimaan negara. Purbaya menegaskan bahwa sistem anyar ini akan menjadi “senjata utama” dalam melakukan verifikasi silang (crosscheck) data perpajakan yang selama ini kerap tercecer.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026), Purbaya menjelaskan bahwa Coretax mampu memvalidasi data dan informasi secara otomatis. Hal ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi potensi pajak yang lolos dari pengawasan otoritas fiskal.
“Dari Coretax juga akan masuk banyak sekali data yang kita bisa crosscheck, sehingga yang lewat-lewat dari pajak [potensi pajak] bisa kita kerjakan juga.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
AI Deteksi Manipulasi Impor
Selain Coretax, Kementerian Keuangan kini makin agresif memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Purbaya mengungkapkan, teknologi ini telah disiapkan untuk mengendus praktik manipulasi nilai transaksi atau underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor yang merugikan negara.
“Kami sudah hampir siap AI-nya dan sudah bisa mendeteksi beberapa perdagangan yang melakukan underinvoicing hampir 50% dari nilai barang ekspornya. Nanti, mereka tidak akan bisa balik lagi,” tegasnya. Langkah ini diambil mengingat target penerimaan pajak dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh 22,9% dari realisasi tahun sebelumnya.
Gandeng Polkam Sikat ‘Beking’ Pengemplang
Dalam upaya penegakan hukum, Purbaya tidak berjalan sendiri. Ia telah bersepakat dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk melakukan operasi gabungan. Strategi ini disiapkan khusus untuk menghadapi Wajib Pajak nakal yang selama ini merasa kebal hukum karena memiliki pelindung atau “beking”.
“Kalau kata orang-orang saya kan di lapangan selalu ada bekingnya. Saya ketemu Kemenko Polkam, sudah berdiskusi dan setuju akan melakukan kerja sama di mana kita melibatkan Kemenko Polkam, polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur,” ujar Purbaya.
Sasar Perusahaan Asing ‘Cash Basis’
Purbaya juga menyoroti fenomena perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun minim kontribusi pajak karena menggunakan metode cash basis. Ia mengaku heran perusahaan-perusahaan tersebut bisa lolos dari radar PPN dan PPh. Untuk itu, restrukturisasi pegawai DJP akan segera dilakukan guna menutup celah ini.
Update AEOI dan Seleksi Hakim Pajak
Di ranah internasional, DJP memperbarui daftar yurisdiksi partisipan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) tahun 2026. Rwanda dan Senegal resmi masuk dalam daftar, menjadikan total 117 yurisdiksi partisipan dan 92 yurisdiksi tujuan pelaporan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) berencana merelaksasi aturan rekrutmen hakim agung TUN khusus pajak. Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menyebut syarat saat ini terlalu berat bagi hakim karier. Oleh karena itu, pintu seleksi akan dibuka lebih lebar bagi figur non-karier dari luar Pengadilan Pajak.
Pesan Menkeu: “Kalau kita tidak bisa jaga, penerimaan cukai turun, pajak juga turun… Nanti, kita tidak bisa gaji orang-orang Bea Cukai itu ke depannya.”
Sebagai penutup, Purbaya telah melantik 36 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu, di mana 31 di antaranya adalah pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Perombakan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan kinerja dan integritas institusi.
