Potensi Rp320 Triliun, DPR Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

JAKARTA – Wacana integrasi fiskal dan filantropi Islam kembali menguat di Senayan. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hidayat Nur Wahid, secara tegas mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai instrumen pengurang pajak langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan bruto (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.

Politisi senior tersebut menilai, perubahan mekanisme ini akan menjadi insentif yang sangat kuat untuk mendongkrak minat masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Skema ini dinilai mampu menghapus stigma “pembayaran ganda” yang selama ini dirasakan oleh umat Islam, yakni kewajiban membayar pajak kepada negara dan zakat kepada agama.

“Kalau kemudian zakat itu menjadi sebagian dari pengurangan pajak, diatur undang-undang, Insyaallah itu akan mendorong para pembayar zakat agar semakin banyak lagi membayar karena mereka tahu bahwa mereka enggak harus melakukan dobel pembayaran.”

Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI

Mengejar Potensi Raksasa Rp320 Triliun

Usulan tersebut disampaikan Hidayat dalam kunjungan kerja spesifik ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah. Menurutnya, inovasi kebijakan ini sangat relevan di tengah upaya negara mencari sumber pembiayaan sosial alternatif yang berkeadilan. Jika terealisasi, ia meyakini potensi zakat nasional yang ditaksir mencapai Rp320 triliun dapat segera dioptimalkan.

Dana jumbo tersebut, lanjut Hidayat, akan menjadi amunisi strategis bagi negara dalam menangani berbagai masalah sosial, mulai dari penanganan dampak bencana alam, pengentasan kemiskinan, hingga pemerataan akses pendidikan.

Sebagai langkah konkret, Komisi VIII DPR terus mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat peran dana umat dalam arsitektur kesejahteraan sosial nasional. Usulan serupa sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang berkaca pada kesuksesan Malaysia dalam menerapkan skema kolaborasi pajak dan zakat.

Model Malaysia: Di negara tetangga, sinergi kebijakan negara dan agama terbukti ampuh mengentaskan kemiskinan karena zakat diakui sebagai pengurang langsung tagihan pajak.

Status Quo: Hanya Pengurang Penghasilan Bruto

Perlu dipahami, regulasi saat ini—merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP serta aturan turunannya—baru mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, zakat mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan mengurangi nominal pajak yang harus dibayar.

Syaratnya pun ketat: zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Jika disalurkan ke lembaga yang tidak terdaftar, maka sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan data lampiran peraturan perpajakan terbaru, kanal resmi penyaluran zakat yang diakui negara saat ini mencakup 3 Baznas pusat, 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 39 LAZ skala provinsi, serta puluhan LAZ skala kabupaten/kota.

Exit mobile version