BANYUWANGI – Penegakan hukum tegas kembali dilakukan oleh otoritas perpajakan terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan, yakni ADA dan seorang tersangka berinisial DPO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi.
Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan atas praktik curang yang dilakukan kedua tersangka dalam bisnis perdagangan bahan bakar minyak jenis solar. Mereka ditengarai sengaja menggunakan Faktur Pajak fiktif selama periode Januari hingga Juli 2023 untuk memanipulasi kewajiban pajaknya.
“Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,21 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain.”
— Keterangan Resmi Kanwil DJP Jawa Timur III
Peran Tersangka dan Ancaman Penjara
Dalam berkas perkara, tersangka DPO didakwa sebagai aktor utama yang menggunakan faktur pajak fiktif serta sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sementara itu, tersangka ADA didakwa turut serta membantu DPO memuluskan aksi kejahatan tersebut.
Akibat perbuatan yang merugikan pendapatan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur palsu itu.
Langkah Terakhir: Ultimum Remedium
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa langkah pidana ini bukanlah opsi pertama. Pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir ketika jalur administrasi buntu.
Prinsip Penegakan: Kantor pajak sejatinya lebih mengedepankan edukasi dan persuasi. Namun, tindakan tegas wajib diambil demi keadilan bagi pembayar pajak yang patuh.
Marihot berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lain agar tidak mencoba-coba bermain api dengan manipulasi pajak. Selain untuk memulihkan kerugian negara, tindakan ini juga bertujuan mendongkrak kepatuhan sukarela di masa depan.
