website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tunggakan Pajak Menumpuk? Fiskus Beberkan Dua Opsi Pelunasan via Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 7, 2026
in Regional
0 0
0
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Menghadapi masalah tagihan yang menumpuk kerap menjadi momok bagi para pelaku usaha maupun wajib pajak individu. Merespons keresahan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil inisiatif menggelar kelas edukasi perpajakan secara daring. Agenda utama yang dibedah adalah peta jalan penyelesaian tunggakan pajak sesuai dengan instrumen hukum terbaru, yang kini semakin terintegrasi dengan ekosistem digital nasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, tindakan penagihan negara memiliki lini masa yang sangat terukur dan transparan. Fungsional Penyuluh Pajak, Dasa Midharma Putra, menguraikan bahwa otoritas fiskal selalu mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Surat teguran baru akan diterbitkan oleh sistem apabila wajib pajak mengabaikan batas waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak yang ditetapkan.

Baca Juga: Spesial HUT ke-195: Pemkot Kendari Resmi Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

“Ini penting untuk diperhatikan. Misalnya, penagihan diawali upaya persuasif dengan penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.”

— Dasa Midharma Putra, Penyuluh Pajak DJP

Eskalasi penagihan akan meningkat apabila peringatan pertama tersebut tidak diindahkan. Setelah lewat 21 hari kalender terhitung sejak surat teguran diterbitkan, otoritas akan mengeluarkan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap bersikap abai, instrumen penegakan hukum (law enforcement) yang lebih agresif siap dieksekusi di lapangan. Tindakan ini merentang mulai dari pemblokiran dan penyitaan aset, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan badan (gijzeling).

Fakta penting yang juga ditekankan oleh Dasa adalah definisi dari subjek penagihan itu sendiri. Secara regulasi, penanggung pajak tidak hanya terbatas pada nama entitas atau wajib pajak secara personal. Ruang lingkupnya mencakup orang pribadi atau badan usaha yang memikul tanggung jawab atas pembayaran, termasuk perwakilan manajemen atau direksi yang menjalankan roda operasional dan hak kewajiban korporasi tersebut.

Baca Juga: Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Walaupun terkesan intimidatif, negara sejatinya memberikan ruang bernapas yang cukup luas. Menghadapi himpitan likuiditas, wajib pajak diberikan hak hukum untuk mengajukan skema penundaan atau pembayaran tunggakan secara angsuran, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. Akses pelunasan ini pun telah dipermudah melalui Coretax System milik DJP. Fungsional Penyuluh Pajak lainnya, Poerwanto Wahyoedi Syarif, memaparkan strategi pelunasan yang lebih taktis secara sistematis.

Taktik Pelunasan di Coretax: “Untuk melunasi tunggakan, dapat dilakukan dengan membuat kode billing pada Menu Pembayaran dan submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Lalu, centang jenis tagihan pajaknya.”

Poerwanto menyarankan agar berbagai tagihan pajak yang ada sebaiknya digabungkan sekaligus ke dalam satu kode billing demi efisiensi proses administrasi. Namun, langkah teknis ini memiliki pengecualian jika wajib pajak tengah merencanakan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi secara terpisah. Pada konklusi akhirnya, penyelesaian sengketa tunggakan ini bermuara pada dua landasan fundamental: wajib pajak berinisiatif melunasi seluruh kewajibannya melalui skema pelonggaran yang ada, atau otoritas pajak yang mengambil langkah diskresi penghapusan sesuai dengan parameter perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 61/2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version