MAKASSAR – Menghadapi masalah tagihan yang menumpuk kerap menjadi momok bagi para pelaku usaha maupun wajib pajak individu. Merespons keresahan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil inisiatif menggelar kelas edukasi perpajakan secara daring. Agenda utama yang dibedah adalah peta jalan penyelesaian tunggakan pajak sesuai dengan instrumen hukum terbaru, yang kini semakin terintegrasi dengan ekosistem digital nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, tindakan penagihan negara memiliki lini masa yang sangat terukur dan transparan. Fungsional Penyuluh Pajak, Dasa Midharma Putra, menguraikan bahwa otoritas fiskal selalu mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Surat teguran baru akan diterbitkan oleh sistem apabila wajib pajak mengabaikan batas waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak yang ditetapkan.
“Ini penting untuk diperhatikan. Misalnya, penagihan diawali upaya persuasif dengan penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.”
— Dasa Midharma Putra, Penyuluh Pajak DJP
Eskalasi penagihan akan meningkat apabila peringatan pertama tersebut tidak diindahkan. Setelah lewat 21 hari kalender terhitung sejak surat teguran diterbitkan, otoritas akan mengeluarkan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap bersikap abai, instrumen penegakan hukum (law enforcement) yang lebih agresif siap dieksekusi di lapangan. Tindakan ini merentang mulai dari pemblokiran dan penyitaan aset, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan badan (gijzeling).
Fakta penting yang juga ditekankan oleh Dasa adalah definisi dari subjek penagihan itu sendiri. Secara regulasi, penanggung pajak tidak hanya terbatas pada nama entitas atau wajib pajak secara personal. Ruang lingkupnya mencakup orang pribadi atau badan usaha yang memikul tanggung jawab atas pembayaran, termasuk perwakilan manajemen atau direksi yang menjalankan roda operasional dan hak kewajiban korporasi tersebut.
Walaupun terkesan intimidatif, negara sejatinya memberikan ruang bernapas yang cukup luas. Menghadapi himpitan likuiditas, wajib pajak diberikan hak hukum untuk mengajukan skema penundaan atau pembayaran tunggakan secara angsuran, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. Akses pelunasan ini pun telah dipermudah melalui Coretax System milik DJP. Fungsional Penyuluh Pajak lainnya, Poerwanto Wahyoedi Syarif, memaparkan strategi pelunasan yang lebih taktis secara sistematis.
Taktik Pelunasan di Coretax: “Untuk melunasi tunggakan, dapat dilakukan dengan membuat kode billing pada Menu Pembayaran dan submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Lalu, centang jenis tagihan pajaknya.”
Poerwanto menyarankan agar berbagai tagihan pajak yang ada sebaiknya digabungkan sekaligus ke dalam satu kode billing demi efisiensi proses administrasi. Namun, langkah teknis ini memiliki pengecualian jika wajib pajak tengah merencanakan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi secara terpisah. Pada konklusi akhirnya, penyelesaian sengketa tunggakan ini bermuara pada dua landasan fundamental: wajib pajak berinisiatif melunasi seluruh kewajibannya melalui skema pelonggaran yang ada, atau otoritas pajak yang mengambil langkah diskresi penghapusan sesuai dengan parameter perundang-undangan yang berlaku.
