KENDARI – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadirkan “kado istimewa” bagi warganya yang bermakna strategis bagi roda perekonomian. Terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2026, Pemkot secara resmi menggulirkan program pemutihan atau penghapusan denda administratif untuk berbagai lini pajak daerah.
Langkah taktis ini diluncurkan bukan sekadar sebagai bentuk perayaan seremonial, melainkan sebagai sebuah stimulus fiskal yang dirancang khusus untuk meringankan beban finansial masyarakat pascapemulihan ekonomi lokal. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, memaparkan bahwa program relaksasi ini merupakan momentum krusial yang diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menyuntikkan likuiditas segar ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Momentum HUT ke-195 ini sengaja dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya tanpa harus dibebani denda.”
— Rudi Lakebo, Plt. Kepala Bapenda Kendari
Secara arsitektur kebijakan, program pengampunan denda ini dipecah menjadi dua skema utama yang sangat komprehensif. Skema pertama memberikan fasilitas penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menariknya, skema ini memiliki daya jangkau yang sangat panjang, menyapu bersih sanksi keterlambatan atas tunggakan dari tahun pajak 2014 hingga 2025.
Sementara itu, skema kedua menargetkan pembebasan denda atas tunggakan sembilan jenis pajak daerah lainnya khusus untuk tahun pajak 2024. Sembilan sektor tersebut meliputi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Pemutihan ini juga mencakup kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi konsumsi publik, seperti PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga sektor kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung
Kewajiban Pokok Tetap Berlaku: Pemkot Kendari mengingatkan secara tegas bahwa insentif ini hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administratif (denda) saja. Wajib pajak tetap dituntut memiliki komitmen untuk menyetorkan nilai pokok pajaknya secara utuh ke kas daerah.
Mengingat batas waktu atau tenggat pelaksanaan yang relatif singkat, yakni hanya berjalan efektif selama dua bulan, Bapenda sangat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergerak proaktif memanfaatkan momentum langka ini. Partisipasi dari wajib pajak dalam menuntaskan tunggakannya tidak hanya membersihkan nama mereka dari catatan merah sanksi administratif, tetapi juga menjadi instrumen esensial dalam menyokong kontinuitas pembangunan fasilitas publik, perbaikan infrastruktur jalan, dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga Kota Kendari.














