website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Spesial HUT ke-195: Pemkot Kendari Resmi Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 7, 2026
in Regional
0 0
0
Spesial HUT ke-195: Pemkot Kendari Resmi Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadirkan “kado istimewa” bagi warganya yang bermakna strategis bagi roda perekonomian. Terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2026, Pemkot secara resmi menggulirkan program pemutihan atau penghapusan denda administratif untuk berbagai lini pajak daerah.

Langkah taktis ini diluncurkan bukan sekadar sebagai bentuk perayaan seremonial, melainkan sebagai sebuah stimulus fiskal yang dirancang khusus untuk meringankan beban finansial masyarakat pascapemulihan ekonomi lokal. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, memaparkan bahwa program relaksasi ini merupakan momentum krusial yang diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menyuntikkan likuiditas segar ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

“Momentum HUT ke-195 ini sengaja dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya tanpa harus dibebani denda.”

— Rudi Lakebo, Plt. Kepala Bapenda Kendari

Secara arsitektur kebijakan, program pengampunan denda ini dipecah menjadi dua skema utama yang sangat komprehensif. Skema pertama memberikan fasilitas penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menariknya, skema ini memiliki daya jangkau yang sangat panjang, menyapu bersih sanksi keterlambatan atas tunggakan dari tahun pajak 2014 hingga 2025.

Sementara itu, skema kedua menargetkan pembebasan denda atas tunggakan sembilan jenis pajak daerah lainnya khusus untuk tahun pajak 2024. Sembilan sektor tersebut meliputi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Pemutihan ini juga mencakup kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi konsumsi publik, seperti PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga sektor kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung

Kewajiban Pokok Tetap Berlaku: Pemkot Kendari mengingatkan secara tegas bahwa insentif ini hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administratif (denda) saja. Wajib pajak tetap dituntut memiliki komitmen untuk menyetorkan nilai pokok pajaknya secara utuh ke kas daerah.

Mengingat batas waktu atau tenggat pelaksanaan yang relatif singkat, yakni hanya berjalan efektif selama dua bulan, Bapenda sangat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergerak proaktif memanfaatkan momentum langka ini. Partisipasi dari wajib pajak dalam menuntaskan tunggakannya tidak hanya membersihkan nama mereka dari catatan merah sanksi administratif, tetapi juga menjadi instrumen esensial dalam menyokong kontinuitas pembangunan fasilitas publik, perbaikan infrastruktur jalan, dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga Kota Kendari.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Kendari
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version