website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Transisi Digitalisasi Pajak UEA: Pertukaran Faktur Langsung Antara Penjual dan Pembeli Jelang Penerapan Wajib 2027

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Transisi Digitalisasi Pajak UEA: Pertukaran Faktur Langsung Antara Penjual dan Pembeli Jelang Penerapan Wajib 2027
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DUBAI – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melalui Kementerian Keuangan (MoF) terus mengakselerasi modernisasi ekosistem bisnis dan perpajakannya. Pada tanggal 21 April 2026, otoritas fiskal setempat secara resmi mengumumkan peluncuran sistem faktur elektronik (e-invoicing) dengan arsitektur 4-Corner Model. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pertukaran dokumen penagihan digital secara langsung antara korporasi melalui saluran yang telah terakreditasi oleh negara.

Peluncuran model 4-Corner ini bersifat sukarela (voluntary) dan difungsikan sebagai jembatan transisi menuju implementasi sistem 5-Corner Model yang jauh lebih komprehensif. Melalui platform digital EmaraTax yang dikelola oleh pemerintah, wajib pajak dan entitas bisnis di seluruh UEA kini dapat memilih Penyedia Layanan Terakreditasi (Accredited Service Provider/ASP) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk memulai proses integrasi sistem penagihan mereka.

Baca Juga: Sengketa Pajak Ritel: Komisi Eropa Gugat Hungaria ke CJEU

“Sistem ini memungkinkan pertukaran e-invoice langsung antara Sudut 1 (penjual) dan Sudut 4 (pelanggan), demi mendukung operasional yang lebih efisien, sangat aman, dan patuh terhadap regulasi pajak.”

— Kementerian Keuangan (MoF) UEA

Untuk dapat berpartisipasi dalam ekosistem perintis ini, perusahaan diwajibkan menjalin kesepakatan komersial dengan ASP pilihan mereka terlebih dahulu. Setelah proses onboarding selesai, korporasi dapat langsung memulai pertukaran faktur elektronik yang diyakini akan mendongkrak transparansi, memangkas birokrasi, serta memperkuat konektivitas antar-pelaku usaha di jazirah Arab.

Langkah progresif ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan September lalu. Regulasi payung tersebut menetapkan kerangka kerja dan peta jalan fase implementasi sistem e-invoicing berbasis 5-Sudut. Fase adopsi sukarela untuk sistem yang beroperasi penuh ini akan dimulai secara resmi pada 1 Juli 2026 melalui sebuah program percontohan (pilot program).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Ke depannya, pemberlakuan sistem faktur elektronik ini akan menjadi kewajiban mutlak (mandatory) yang diberlakukan secara bertahap berdasarkan skala pendapatan dan jenis entitas. Bagi wajib pajak kakap dengan peredaran bruto tahunan mencapai 50 juta Dirham UEA (AED) atau lebih, mereka diwajibkan menunjuk ASP paling lambat 31 Juli 2026, dan sistem e-invoicing harus sudah diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Jadwal Entitas Skala Menengah dan Publik: Wajib pajak dengan pendapatan di bawah AED 50 juta diberikan kelonggaran untuk menunjuk ASP hingga 31 Maret 2027 dan wajib menerapkan sistem pada 1 Juli 2027. Sementara itu, entitas pemerintah dijadwalkan masuk sistem wajib pada 1 Oktober 2027.

Sebagai tahap penyempurnaan, Kementerian Keuangan UEA juga mengonfirmasi bahwa kapabilitas pelaporan pajak ke otoritas pusat, yang dikenal sebagai Sudut 5 (Corner 5), dijadwalkan akan aktif beroperasi (go live) mendahului pelaksanaan fase percontohan yang jatuh pada bulan Juli mendatang. Dengan arsitektur sistem yang kian matang ini, otoritas pajak optimis mampu meminimalkan celah kebocoran fiskal dan meningkatkan daya saing investasi di kawasan Teluk.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan (MoF) Uni Emirat Arab
  • Otoritas Pajak Federal (FTA) Uni Emirat Arab – EmaraTax
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version