BATUSANGKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat, turut terlibat dalam razia gabungan yang digelar Samsat Kabupaten Tanah Datar untuk menjaring pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Razia pajak kendaraan Tanah Datar tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengecek kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus status pembayaran PKB yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak juga diberikan imbauan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Kesadaran Membayar Pajak Masih Perlu Ditingkatkan
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Tanah Datar, Yanidar, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi yang harus dibawa masyarakat ketika berkendara.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Melalui razia ini, kami harap masyarakat segera memenuhi kewajibannya dan selalu membawa STNK saat berkendara,” kata Yanidar, dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Upaya mendorong masyarakat melunasi tunggakan sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui razia di jalan. Menurut Yanidar, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah wajib pajak untuk menyampaikan surat peringatan.
Surat tersebut berisi peringatan agar wajib pajak segera membayar PKB yang masih terutang. Namun, pelaksanaan penagihan langsung di lapangan tidak selalu berjalan mudah karena petugas kerap mendapati pemilik kendaraan tidak berada di rumah saat didatangi.
Surat Peringatan Dititipkan kepada Pihak Jorong
Ketika pemilik kendaraan tidak berada di tempat, surat peringatan tersebut akhirnya ditinggalkan atau disampaikan kepada pihak jorong. Jorong merupakan pimpinan wilayah terendah yang dapat disetarakan dengan wilayah desa, dusun, ataupun RW.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai tunggakan PKB tetap dapat sampai kepada wajib pajak meskipun petugas tidak bertemu langsung dengan pemilik kendaraan saat melakukan kunjungan.
Sekitar 55.981 Kendaraan Masih Menunggak PKB
Kasi Penagihan UPTD PPD Wilayah Tanah Datar, Riki Suardi, mengungkapkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Tanah Datar mencapai sekitar 89.000 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62,9% atau sekitar 55.981 kendaraan tercatat masih menunggak PKB. Besarnya jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut dinilai menjadi potensi penerimaan daerah yang masih terus dikejar pemerintah.
“Ini menjadi potensi besar bagi pendapatan daerah yang terus kami kejar melalui beberapa cara, yaitu penagihan langsung, pelayanan Samsat keliling, dan kegiatan razia,” tutur Riki Suardi.
Dengan kondisi tersebut, penagihan pajak kendaraan Tanah Datar dilakukan melalui sejumlah pendekatan. Selain mendatangi wajib pajak dan melakukan kegiatan razia, pemerintah juga mengandalkan pelayanan Samsat keliling untuk mendekatkan layanan pembayaran kepada masyarakat.
Pemkab dan Pemprov Dorong Kepatuhan Pajak
Melalui kegiatan penertiban tersebut, Pemkab Tanah Datar bersama pemerintah provinsi berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.
Peningkatan kepatuhan pembayaran PKB diharapkan membuat potensi penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan. Penerimaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat mendukung pembangunan di Tanah Minangkabau.













