Transisi Digitalisasi Pajak UEA: Pertukaran Faktur Langsung Antara Penjual dan Pembeli Jelang Penerapan Wajib 2027

DUBAI – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melalui Kementerian Keuangan (MoF) terus mengakselerasi modernisasi ekosistem bisnis dan perpajakannya. Pada tanggal 21 April 2026, otoritas fiskal setempat secara resmi mengumumkan peluncuran sistem faktur elektronik (e-invoicing) dengan arsitektur 4-Corner Model. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pertukaran dokumen penagihan digital secara langsung antara korporasi melalui saluran yang telah terakreditasi oleh negara.

Peluncuran model 4-Corner ini bersifat sukarela (voluntary) dan difungsikan sebagai jembatan transisi menuju implementasi sistem 5-Corner Model yang jauh lebih komprehensif. Melalui platform digital EmaraTax yang dikelola oleh pemerintah, wajib pajak dan entitas bisnis di seluruh UEA kini dapat memilih Penyedia Layanan Terakreditasi (Accredited Service Provider/ASP) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk memulai proses integrasi sistem penagihan mereka.

“Sistem ini memungkinkan pertukaran e-invoice langsung antara Sudut 1 (penjual) dan Sudut 4 (pelanggan), demi mendukung operasional yang lebih efisien, sangat aman, dan patuh terhadap regulasi pajak.”

Kementerian Keuangan (MoF) UEA

Untuk dapat berpartisipasi dalam ekosistem perintis ini, perusahaan diwajibkan menjalin kesepakatan komersial dengan ASP pilihan mereka terlebih dahulu. Setelah proses onboarding selesai, korporasi dapat langsung memulai pertukaran faktur elektronik yang diyakini akan mendongkrak transparansi, memangkas birokrasi, serta memperkuat konektivitas antar-pelaku usaha di jazirah Arab.

Langkah progresif ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan September lalu. Regulasi payung tersebut menetapkan kerangka kerja dan peta jalan fase implementasi sistem e-invoicing berbasis 5-Sudut. Fase adopsi sukarela untuk sistem yang beroperasi penuh ini akan dimulai secara resmi pada 1 Juli 2026 melalui sebuah program percontohan (pilot program).

Ke depannya, pemberlakuan sistem faktur elektronik ini akan menjadi kewajiban mutlak (mandatory) yang diberlakukan secara bertahap berdasarkan skala pendapatan dan jenis entitas. Bagi wajib pajak kakap dengan peredaran bruto tahunan mencapai 50 juta Dirham UEA (AED) atau lebih, mereka diwajibkan menunjuk ASP paling lambat 31 Juli 2026, dan sistem e-invoicing harus sudah diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Jadwal Entitas Skala Menengah dan Publik: Wajib pajak dengan pendapatan di bawah AED 50 juta diberikan kelonggaran untuk menunjuk ASP hingga 31 Maret 2027 dan wajib menerapkan sistem pada 1 Juli 2027. Sementara itu, entitas pemerintah dijadwalkan masuk sistem wajib pada 1 Oktober 2027.

Sebagai tahap penyempurnaan, Kementerian Keuangan UEA juga mengonfirmasi bahwa kapabilitas pelaporan pajak ke otoritas pusat, yang dikenal sebagai Sudut 5 (Corner 5), dijadwalkan akan aktif beroperasi (go live) mendahului pelaksanaan fase percontohan yang jatuh pada bulan Juli mendatang. Dengan arsitektur sistem yang kian matang ini, otoritas pajak optimis mampu meminimalkan celah kebocoran fiskal dan meningkatkan daya saing investasi di kawasan Teluk.

Exit mobile version