website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kebijakan Pajak Ritel Progresif Hungaria Dinilai Diskriminatif Terhadap Perusahaan Asing dan Melanggar Traktat Uni Eropa

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Kebijakan Pajak Ritel Progresif Hungaria Dinilai Diskriminatif Terhadap Perusahaan Asing dan Melanggar Traktat Uni Eropa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRUSSEL – Ketegangan fiskal di daratan Eropa kembali memanas. Pada 28 April 2026, Komisi Eropa (European Commission/EC) secara resmi mengumumkan keputusannya untuk menyeret pemerintah Hungaria ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU). Langkah hukum tingkat tinggi ini diambil menyusul penerapan rezim pajak ritel Hungaria yang dinilai gagal mematuhi prinsip kebebasan pendirian usaha, sebagaimana yang telah dijamin secara fundamental dalam Pasal 49 dan 54 Traktat Berfungsinya Uni Eropa (TFEU).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Akar persoalan dari sengketa yurisdiksi ini bermuara pada struktur pemajakan yang dirancang oleh Budapest. Kebijakan pajak ritel Hungaria mematok tarif progresif yang sangat curam berdasarkan akumulasi volume penjualan bersih. Formulasi ini secara sistematis menghantam perusahaan-perusahaan ritel yang dikendalikan oleh pemodal asing, mengingat mereka umumnya beroperasi sebagai entitas yang terintegrasi atau terafiliasi erat secara manajerial.

“Struktur pajak ini memberikan dampak negatif bagi perusahaan ritel asing karena omzet mereka dikonsolidasikan untuk tujuan pajak, sehingga secara otomatis langsung tunduk pada lapisan tarif tertinggi.”

— Pernyataan Resmi Komisi Eropa (EC)

Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan (unequal treatment) yang sangat mencolok di pasar domestik. Sebagai perbandingan, mayoritas peritel lokal Hungaria menjalankan bisnisnya di bawah sistem waralaba (franchise). Skema bisnis ini memungkinkan para peritel domestik untuk tidak mengonsolidasikan omzet mereka secara agregat, sehingga mereka cukup membayar pajak dengan tarif pada lapisan yang paling rendah.

Jebakan Restrukturisasi: Rezim pajak ini juga dikritik karena secara sistematis mencegah perusahaan ritel asing untuk melakukan restrukturisasi operasi demi mengurangi beban pajak mereka, sebuah fleksibilitas yang sejatinya dinikmati oleh peritel domestik.

Baca Juga: Sah! Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham

Gugatan ke meja hijau CJEU ini bukanlah sebuah manuver yang diambil secara impulsif oleh Komisi Eropa. Sebelumnya, otoritas eksekutif Uni Eropa tersebut telah melayangkan surat teguran resmi (letter of formal notice) kepada Hungaria pada bulan Oktober 2024, yang kemudian dipertegas kembali melalui penerbitan opini beralasan (reasoned opinion) pada bulan Juni 2025. Namun, karena pemerintah Hungaria tetap bergeming dan tidak menunjukkan itikad untuk merevisi atau mencabut rezim pajak ritelnya, Komisi Eropa akhirnya menempuh jalur litigasi sebagai resolusi terakhir untuk menegakkan keadilan fiskal di kawasan pasar tunggal Eropa.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Komisi Eropa (European Commission)
  • Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (Court of Justice of the European Union)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version