Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

TARAKAN – Samsat Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bersama sejumlah instansi di daerah menggelar razia pajak kendaraan sebagai bagian dari kegiatan pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor. Operasi tersebut tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga mengecek status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Kota Tarakan, Syaiful Adrie, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kendaraan serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.

“Kegiatan ini berbentuk pendataan, sosialisasi, sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya kelengkapan kendaraan dan pembayaran pajak tepat waktu,” ujar Syaiful, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Razia Pajak Kendaraan Didorong untuk Optimalkan Penerimaan PKB

Syaiful menerangkan, kegiatan razia pajak kendaraan tersebut juga ditujukan untuk membantu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor PKB. Pada 2026, target penerimaan PKB di Kota Tarakan dipatok sekitar Rp42 miliar.

Namun, hingga awal semester II/2026, setoran PKB yang telah diterima baru mencapai sekitar 40% dari target tersebut atau sekitar Rp16,8 miliar.

Kondisi itu membuat upaya pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah hingga akhir tahun.

Syaiful mengungkapkan, untuk mencapai target Rp42 miliar tersebut, rata-rata penerimaan PKB yang dibutuhkan berada di kisaran Rp3 miliar setiap bulan. Dengan capaian yang masih sekitar 40%, target penerimaan hingga penghujung tahun dinilai cukup berat untuk dipenuhi secara penuh.

“Target kami setahun sekitar Rp42 miliar atau rata-rata butuh penerimaan Rp3 miliar per bulan. Sementara ini, baru tercapai sekitar 40%. Jadi, cukup berat untuk mencapai target penuh di akhir tahun,” tuturnya.

Samsat Keliling Permudah Wajib Pajak Membayar PKB

Selain melaksanakan pemeriksaan kendaraan, Samsat Kota Tarakan juga menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi. Layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Keberadaan Samsat Keliling terutama diharapkan membantu pemilik kendaraan yang masa pembayaran pajaknya sudah mendekati jatuh tempo sehingga pelayanan dapat dijangkau dengan lebih mudah.

Pemilik Kendaraan Pelat Luar Didorong Mutasi ke Pelat KU

Dalam pelaksanaan razia PKB tersebut, petugas Samsat juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah agar melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat Kalimantan Utara atau KU.

Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Dengan kendaraan terdaftar di wilayah Kalimantan Utara, kewajiban pajak kendaraan diharapkan dapat masuk ke penerimaan daerah.

“Kami mendorong pemilik kendaraan pelat luar agar segera memutasi kendaraannya ke pelat daerah kita KU demi peningkatan PAD Kota Tarakan,” tutur Syaiful.

Melalui pendataan, pemeriksaan kendaraan, sosialisasi pembayaran pajak, hingga penyediaan Samsat Keliling, Samsat Kota Tarakan berupaya mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengejar penerimaan PKB yang masih berada di bawah target tahun 2026.

Exit mobile version