Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan diskon pajak kendaraan dan sejumlah keringanan lain bagi masyarakat menyusul terjadinya gempa bumi yang berdampak terhadap kehidupan dan penghidupan warga di sejumlah wilayah.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 54 Tahun 2026. Keringanan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sanksi administrasi PKB.

Pemerintah daerah memberikan keringanan karena gempa bumi menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat serta fungsi layanan umum. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” bunyi pertimbangan Pergub NTT 54/2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Lima Bentuk Keringanan Pajak Kendaraan di NTT

Merujuk Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, terdapat lima bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. Skemanya tidak hanya berupa pengurangan tunggakan, tetapi juga mencakup pengurangan dasar pengenaan PKB dan BBNKB serta penghapusan sanksi administrasi.

Keringanan pertama adalah pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5%. Dengan kebijakan ini, pokok PKB tidak dihitung berdasarkan 100% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), melainkan setelah dasar pengenaannya dikurangi sebesar 17,5%.

Pengurangan tersebut diberikan terhadap dasar pengenaan PKB untuk masa pajak yang dikenakan opsen PKB.

Diskon Pokok PKB Bergantung Jenis Kendaraan dan Waktu Pembayaran

Bentuk keringanan kedua adalah pengurangan pokok PKB yang terutang pada 2026. Besarnya pengurangan berbeda sesuai jenis kendaraan bermotor dan waktu wajib pajak melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.

  • 10% dari pokok PKB bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang membayar PKB dalam rentang waktu 1 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • 15% dari pokok PKB bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang membayar dalam rentang 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
  • 20% dari pokok PKB bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang membayar dalam rentang 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • 10% dari pokok PKB bagi kendaraan roda empat dan seterusnya yang melakukan pembayaran dalam rentang 1 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • 50% dari pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar PKB atas pendaftaran mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke dalam daerah.

Dengan demikian, besarnya pengurangan pokok PKB tidak berlaku seragam untuk seluruh kendaraan. Khusus kendaraan roda dua dan roda tiga, persentase pengurangan semakin besar apabila pembayaran dilakukan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo.

Tunggakan PKB Dipangkas hingga 75%

Keringanan ketiga menyasar pokok PKB dari tahun-tahun terdahulu yang masih tertunggak. Dalam skema ini, pemerintah memberikan pengurangan dengan persentase berbeda berdasarkan domisili wajib pajak.

Pengurangan sebesar 75% diberikan kepada wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, wajib pajak yang berdomisili di kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur memperoleh pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50%.

Pengurangan tunggakan menjadi salah satu komponen terbesar dalam program diskon pajak kendaraan tersebut, yakni mencapai 75% bagi wajib pajak di tujuh kabupaten yang telah ditetapkan.

Dasar Pengenaan BBNKB Juga Dikurangi

Bentuk keringanan keempat adalah pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Kebijakan ini diterapkan terhadap dasar pengenaan BBNKB yang dikenakan opsen BBNKB.

Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, dasar pengenaan BBNKB dikurangi sebesar 15%.

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya, pengurangan dasar pengenaan BBNKB ditetapkan sebesar 20%.

Seluruh Sanksi Administrasi PKB Dihapus

Keringanan kelima adalah penghapusan sanksi administrasi PKB. Melalui Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, wajib pajak dibebaskan dari seluruh sanksi administrasi PKB, baik dalam bentuk bunga maupun denda.

Artinya, selain memperoleh pengurangan terhadap sejumlah komponen PKB dan BBNKB, wajib pajak yang memenuhi ketentuan juga tidak perlu membayar sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB selama kebijakan tersebut berlaku.

Berlaku hingga 31 Oktober 2026

Seluruh bentuk keringanan dalam Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 berlaku mulai 1 September 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan periode tersebut, masyarakat memiliki waktu dua bulan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan, mulai dari pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5%, pengurangan pokok PKB hingga 50%, pengurangan tunggakan hingga 75%, pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebesar 15% hingga 20%, serta penghapusan seluruh sanksi administrasi PKB.

Exit mobile version