Pemkab Maros Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan Pajak Daerah

MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan pertukaran informasi guna mendukung pengelolaan serta penerimaan pajak daerah.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas basis data perpajakan, terutama yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah mengatakan integrasi data diperlukan agar pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dapat dilakukan dengan dukungan informasi objek pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi pertanahan.

“Dengan adanya data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah, dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Pertukaran Data Pertanahan Dilakukan Secara Elektronik

Melalui kerja sama tersebut, Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dapat melakukan pertukaran data secara elektronik. Pertukaran informasi tersedia melalui layanan berbasis web sehingga data dapat diakses menggunakan aplikasi yang berbeda.

Mekanisme ini diharapkan mendukung proses pemutakhiran data objek pajak sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan dengan informasi perpajakan yang dikelola pemerintah daerah.

Data yang dapat dipertukarkan oleh kedua instansi mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, serta luas bangunan.

Pertukaran data juga meliputi nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak, serta titik koordinat bidang tanah.

Dukung Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB

Menurut Ferdiansyah, kerja sama dengan Kantor Pertanahan tidak hanya terbatas pada pertukaran data. Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak.

Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB sehingga informasi perpajakan daerah dapat terus diperbarui mengikuti kondisi objek pajak dan data pertanahan yang tersedia.

Kerja sama tersebut juga mencakup pelaksanaan tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam proses pelayanan pertanahan.

Dengan mekanisme tersebut, informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat menjadi bagian dari proses pelayanan pertanahan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Ferdiansyah.

Kerja Sama Berlaku Dua Tahun

Perjanjian kerja sama antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros tersebut berlaku selama dua tahun. Setelah periode tersebut berakhir, kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Integrasi data tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Maros memperkuat akurasi data objek pajak, mendukung pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version