JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menggulirkan relaksasi PKB Bali melalui dua program yang ditujukan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan pokok PKB dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh karena masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB. Berdasarkan data Bapenda Bali, terdapat sekitar 320.000 kendaraan aktif yang PKB-nya belum dibayarkan.
“Kebijakan ini kan ada dua. Kebijakan pemutihan denda, sama diskon pajak,” terang Tagel, dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Denda PKB Dihapus Selama Program Relaksasi
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, denda PKB dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda PKB.
Selain pembebasan denda, Bapenda Bali juga memberikan keringanan atau diskon terhadap pokok PKB. Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun.
Tagel mengatakan kebijakan ini diberikan karena Bapenda melihat masih banyak wajib pajak dengan tunggakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Melalui skema tersebut, beban pembayaran masyarakat diberikan keringanan.
“Karena kita lihat banyak juga yang masih menunggak lebih daripada 2 tahun. Nah, kita memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar 2 tahun,” jelas Tagel.
Tunggakan Lebih dari 2 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
Melalui skema relaksasi PKB Bali tersebut, masyarakat yang mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar PKB terutang untuk dua tahun. Sementara itu, sisa tunggakan PKB yang berada di atas periode dua tahun akan mendapatkan keringanan.
Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan cukup panjang untuk kembali menyelesaikan kewajiban perpajakannya selama periode program yang berlangsung hingga 11 November 2026.
Relaksasi Sekaligus untuk Memperbarui Data Kendaraan
Tagel menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian tunggakan pajak. Program ini juga dimaksudkan untuk memperbarui data wajib pajak serta kendaraan aktif yang tercatat di Bali.
Menurutnya, masih terdapat kendaraan dengan data yang belum mutakhir. Karena itu, pelaksanaan relaksasi pajak sekaligus diharapkan menjadi momentum untuk memutakhirkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki Bapenda Provinsi Bali.
“Dasar kita melakukan itu adalah untuk meng-update sebenarnya. Meng-update data wajib pajak atau kendaraan aktif,” terang Tagel.
Pembaruan tersebut menjadi salah satu tujuan penting dalam pelaksanaan kebijakan. Ketika pemilik kendaraan datang untuk menyelesaikan tunggakan PKB, data wajib pajak maupun status kendaraan aktif dapat diperbarui.
Bapenda Harap Kepatuhan Pajak Meningkat
Selain memperbarui data, Bapenda Bali berharap masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dapat kembali patuh membayar pajak kendaraan pada tahun berikutnya. Kendaraan yang kembali tercatat aktif diharapkan dapat menjalankan kewajiban pembayaran PKB secara normal setelah periode relaksasi berakhir.
Dengan demikian, kebijakan yang berlaku sejak 9 September hingga 11 November 2026 tersebut tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Bali memperbarui data wajib pajak dan kendaraan aktif.
“Kita harapkan bisa meng-update, memperbarui data wajib pajak kita, sehingga untuk tahun depan kita harapkan mereka menjadi patuh,” pungkas Tagel.
