website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 20 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh perusahaan swasta di Tanah Air. Para pemberi kerja diwajibkan untuk menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kewajiban ini telah diikat kuat oleh regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan yang kedapatan mangkir atau terlambat membayarkan hak pekerjanya dipastikan akan berhadapan dengan sanksi administratif yang berlapis.

“THR kan sudah ada regulasinya. Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Maka kemudian pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.”

— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Mengapa Potongan Pajak Terasa Lebih Besar?

Guna mengawal kebijakan ini, Kemenaker telah berkoordinasi erat dengan asosiasi pengusaha dan akan segera menerbitkan Surat Edaran resmi. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan turun tangan memberikan pesan khusus kepada dunia usaha agar mematuhi tenggat waktu tersebut. Posko pengaduan THR juga siap dibuka hingga tingkat kabupaten/kota.

Di luar ingar-bingar jadwal pencairan, pekerja juga perlu memahami aspek perpajakannya agar tidak kaget saat melihat slip gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, THR secara sah dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, skema perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif ini dikalikan langsung dengan total penghasilan bruto bulanan pekerja. Mengingat pada bulan tersebut pekerja menerima gaji pokok ditambah THR, total penghasilan bruto melonjak tajam. Imbasnya, pekerja akan masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi, sehingga nominal potongan pajak pada bulan pencairan THR akan terasa lebih besar dari bulan-bulan biasanya.

Baca Juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Tenang, Kelebihan Potong Akan Dikembalikan

Meskipun potongan di bulan pencairan THR membesar, pekerja tidak perlu khawatir dirugikan. PMK 168/2023 telah merancang sistem keadilan perpajakan di akhir tahun. Seluruh PPh 21 yang dipotong dari Januari hingga November akan dihitung ulang secara akumulatif pada masa pajak terakhir (umumnya Desember).

Pada perhitungan akhir tahun inilah dilakukan rekonsiliasi. Jika akumulasi pajak yang dipotong selama 11 bulan (termasuk saat THR cair) ternyata lebih besar daripada total PPh 21 yang seharusnya terutang dalam setahun penuh, maka terjadi kelebihan bayar.

Hak Karyawan: Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh 21 dalam setahun, perusahaan atau pemotong pajak wajib mengembalikan uang tersebut kepada pegawai tetap.

Aturan secara tegas mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak tersebut langsung ke kantong pekerja. Proses pengembalian atau refund pajak ini harus diselesaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir berakhir.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Sumber Terkait:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • JDIH Kementerian Keuangan RI (Aturan PMK 168/2023 & PP 58/2023)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version