website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar melalui fitur deposit pajak. Inovasi ini memberikan fleksibilitas ekstra bagi wajib pajak dalam menyetor kewajiban pajaknya tanpa harus terpaku pada pembuatan kode billing konvensional per transaksi.

Namun, di lapangan, banyak wajib pajak yang sempat kebingungan. Pasalnya, saat membuat billing deposit, sistem Coretax secara otomatis hanya menampilkan opsi periode dan tahun pajak berjalan. Sebagai contoh, pembuatan billing di tahun 2026 hanya mengunci opsi untuk tahun tersebut. Pertanyaannya, apakah saldo deposit itu hangus atau tidak bisa digunakan untuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya?

“Billing deposit tetap bisa digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak selain tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupi.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Sifat Indikatif yang Menjamin Fleksibilitas

Merespons kebingungan tersebut, otoritas pajak menegaskan bahwa keterangan “untuk pembayaran”, “untuk masa”, maupun “untuk tahun” pada saat pembuatan kode billing deposit murni bersifat indikatif. Artinya, label waktu tersebut sama sekali tidak mengikat secara kaku.

Wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan saldo deposit yang telah disetorkan tersebut pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dana yang mengendap dapat dialokasikan untuk jenis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda, dengan satu syarat mutlak: saldo yang tersedia masih mencukupi tagihan.

Baca Juga: Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

Solusi Jitu Hindari Sanksi Telat Bayar

Kehadiran skema deposit pajak ini dirancang secara khusus sebagai instrumen perlindungan. DJP ingin mencegah wajib pajak terkena jerat sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Landasan hukum mengenai mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, pelunasan kewajiban pajak akan langsung diakui pada tanggal pembayaran deposit disetorkan ke kas negara.

Poin Penting PMK 81/2024: Tanggal pengisian deposit secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran yang sah, merujuk pada tanggal bayar di Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Aturan ini juga berlaku secara paralel untuk pengisian deposit melalui jalur permohonan pemindahbukuan maupun yang berasal dari sisa kelebihan pembayaran pajak. Tanggal pengakuannya akan secara otomatis mengikuti tanggal yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan atau tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan RI (PMK 81/2024)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Recent News

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version