Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan program relaksasi pajak daerah. Program ini berlaku hanya selama tiga bulan, yakni sampai 30 November 2025, dan mencakup dua jenis pajak utama: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan, langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

“Kalau ada yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak, ini kesempatan untuk segera membayar dengan potongan maupun penghapusan denda,” – Wali Kota Tarakan

Skema Diskon PBB-P2

Pemkot Tarakan menetapkan potongan PBB-P2 dengan besaran berbeda tergantung tahun pajaknya:

  • 1995–2013: diskon 50%
  • 2014–2016: diskon 40%
  • 2017–2020: diskon 25%
  • 2021–2024: diskon 10%

Namun, syarat utama untuk menikmati program ini adalah wajib pajak harus melunasi PBB-P2 tahun 2025. Tanpa pelunasan pajak terbaru, keringanan atas tunggakan lama tidak bisa diperoleh.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga

Diskon BPHTB dalam Program PTSL

Selain PBB-P2, Pemkot Tarakan juga memberikan keringanan BPHTB khusus untuk wajib pajak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diskon yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 10% hingga 100%, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Skema ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah dan bangunan, yang selama ini kerap menjadi kendala karena biaya pajak yang cukup tinggi.

Baca juga: Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Dorongan Kepatuhan Pajak dan Dampak Ekonomi

Menurut Khairul, kebijakan relaksasi pajak daerah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah. Banyak warga Tarakan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Dengan adanya potongan ini, mereka diharapkan lebih bersemangat untuk melunasi kewajiban.

“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan pajak. Kalau kami justru menurunkan, karena bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak yang belum bayar,” – Khairul

Kebijakan ini juga selaras dengan tren nasional yang mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendekatan berupa keringanan pajak terbukti lebih efektif meningkatkan kepatuhan ketimbang sekadar penegakan hukum.

Referensi dan Informasi Tambahan

Program relaksasi pajak serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Misalnya, kebijakan penghapusan tunggakan pajak daerah di Majalengka dan pembatalan kenaikan PBB di Pati. Setiap daerah mengambil langkah berbeda, namun dengan tujuan yang sama: mendorong kepatuhan dan menjaga daya beli masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan daerah dan regulasi nasional terkait PBB dan BPHTB, masyarakat dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun panduan kebijakan daerah di laman Kementerian Dalam Negeri.

Exit mobile version